"Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga

"Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga
link : "Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga

Baca juga


"Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga

Manado, Elnusanews -- Polemik yang terjadi di bangunan eks RM Dego-Dego masih terus berlanjut sampai detik ini.

Pada beberapa waktu yang lalu pihak tetangga yang merasa keberatan, telah melayangkan surat somasi kepada owner eks RM Dego-Dego, Mecky Taliwuna.

Namun, Owner eks RM Dego-Dego yang telah menerima surat somasi dari pihak tetangga sedikitpun tidak menggubris somasi tersebut dan terkesan seperti 'kebal hukum'.

Atas dasar itu, kuasa hukum dari pihak tetangga, Clift Pitoy, melayangkan kembali surat somasi kedua untuk owner eks RM Dego-Dego, Mecky Taliwuna.
Taliwuna sendiri diketahui saat ini merupakan salah satu direksi di Bank Sulutgo.
Menurut Clift Pitoy, kliennya masing-masing yakni, Yudi Sompotan,  Elnike Mowilos, Christin Nancy Howan yang saat ini tinggal berdampingan dengan bangunan eks RM Dego-Dego yang beralamat di jl Wakeke no 11, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, merasa keberatan dengan pembangunan yang dilakukan oleh tetangga mereka, Mecky Taliwuna, karena sampai bangunan sudah berdiri dengan kokoh diketahui bangunan tersebut belum memiliki IMB.

Selain itu klien kami merasa resah, karena gedung dengan konsep gedung bertingkat itu dinilai tidak memikirkan dampak dan merugikan pihak lain dalam hal ini tetangga. Karena itu, kami memberikan batas waktu kepada owner gedung tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan klien kami dalam jangka waktu 7 hari sejak surat kedua ini dikirimkan,” kata Kuasa Hukum Clift Pitoy didampingi Charles Sangkay.

Selain melayangkan surat somasi ke owner Gedung eks Dego-Dego, kuasa hukum juga mengirimkan surat pencegahan/­keberatan ke pihak Dinas PM-PTSP Kota Manado.

“Sambil menunggu kepastian hukum dalam kasus ini, maka Dinas PTSP tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum dalam hal ini menerbitkan IMB objek sengketa atau memperbolehkan pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunan fisik dalam bentuk apapun di atas objek sengketa. Apalagi pembungan gedung ini tidak sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung,”tegas Clift Pitoy.
(*/Tr-10)


Demikianlah Artikel "Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga

Sekianlah artikel "Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel "Kebal Hukum", Owner Eks RM Dego-Dego Terima Somasi Kedua Dari Pihak Tetangga dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/07/kebal-hukum-owner-eks-rm-dego-dego.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :