Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi
link : Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

Baca juga


Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

Tersangka saat konferensi pers Polres nias
|Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias menangkap Yosefo Gulo alias YG (52) yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. YG diamankan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu (berat bruto 0,84 gr). 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diamankan oleh anggota pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020, sekira pukul 02.00 Wib lalu," terang Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Nias, Jum'at (06/03/2020). 

Dia juga mengungkapkan bahwa dari tersangka YG berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0,84 Gr) dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

Tidak hanya itu saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka juga darinya disita uang sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah Dana Desa (DD).

"Dari pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan Dana Desa Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat dan tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika," kata AKBP Deni menjelaskan pengakuan tersangka. 

"Nah, saat ini kita juga telah melibatkan tim dari Tipikor untuk menyelidiki keberadaan dan status uang tersebut. Karena harusnya penarikan Dana Desa dalam jumlah besar tidak diperbolehkan dan tidak segampang itu," tegas AKBP Deni. 

Dia juga menyebutkan bahwa tersangka YG mengambil Dana Desa tersebut melalui rekening pribadi.

Selanjutnya AKBP Deni menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara yakni maksimal 20 Tahun. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/03/gunakan-narkoba-kades-di-nias-barat-ini.html

Subscribe to receive free email updates: