Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap
link : Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Baca juga


Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

MINUT, Elnusanews -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Senin 16 Desember 2019, memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Fanny Widyastuti MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan perkara yang ditangani selang 2017-2019, yakni:

Tahun 2017 sebanyak 29 perkara pidana umum (sajam)
Tahun 2018 sebanyak 8 perkara (sajam)
Tahun 2019 sebanyak 19 perkara (sajam).

Tahun 2018, juga terdapat 2 perkara narkoba dengan barang bukti ganja kering maupun biji ganja dengan berat 4,01 gram dan sabu 0,43 gram.
Tahun 2019, sebanyak 2 perkara narkoba, yakni shabu 0,14 gram serta perkara Undang-Undang (UU) Kesehatan berupa penyalahgunaan obat-obatan, yakni 79 jenis obat-obatan yang tak memiliki izin edar.

“Kasus yang ditangani paling banyak kasus penganiayaan dengan sajam atau perkara pasal 351 dan 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) sangat minim. Beda dengan kasus di Pulau Jawa yang didominasi narkoba,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minut, Jemmy H Kuhu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut, Denny Lolong dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Minut, Mohamad Soleh serta tokoh agama dan unsur FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama). (Tommy)


Demikianlah Artikel Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Sekianlah artikel Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/12/pemusnahan-barang-bukti-yang.html

Subscribe to receive free email updates: