Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik

Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik
link : Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik

Baca juga


Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik

E2L.

SULUT,Elnusanews - Hingga saat ini Elly E Lasut (E2L) belum juga dilantik sebagai Bupati Kabupaten Talaud.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Sulut masih menunggu tanggapan dari Kemendagri-RI serta dikeluarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA), sehubungan status E2L yang sudah dinyatakan sudah dua periode.
Berikut 12 poin mendasar yang menghambat E2L dilantik:           
       
1.Pada Tahun 2014 Mendagri-RI mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Talaud.
2. Tahun 2016 Elly E Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut, masih  dalam proses persidangan di PTUN,  tiba tiba  melalui sesditjen Otda menandatangani dan menerbitkan SK  Mendagri nomor 131.71.3241  tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen untuk merevisi  SK Mendagri  tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
3.Sesuai  hirakhi peraturan perundang-undangan yang ada, dimana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri  yang ditandatangani oleh Sesditjen Otda atau 2 tingkat di bawah menteri.
4. SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014  dan  ditandatangani oleh sesditjen Otda tersebut,  digunakan oleh   Elly Lasut  untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.
5.Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN  menolak gugatan  Elly Lasut dan tetap menyatakan bahwa  Elly Lasut  sudah 2 Periode memimpin  Kabupaten Talaud.
6. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan  dalam  Putusan MA nomor 367/ TUN 2017  tertanggal 15 Agustus 2017 , memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluarsa dan / atau tetap menguatkan putusan  PTUN di mana Elly Lasut sudah 2 periode memimpin Kabupaten Talaud. 
7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut,  yang tembusannya disampaikan  keinstansi teknis terkait tidak di teruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Seharusnya tembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan  ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.
9.Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU, atas  tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap  berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut)  pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
10.Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, antara lain menyatakan bahwa  calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati  selama 2 kali masa jabatan yang sama 
11.Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk  meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas, dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang ada, sehingga  dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Langkah atau sikap pemerintah  sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud.
(ROKER)



Demikianlah Artikel Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik

Sekianlah artikel Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Simak Baik-Baik! 12 Poin Ini Alasan E2L Belum Dilantik dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/simak-baik-baik-12-poin-ini-alasan-e2l.html

Subscribe to receive free email updates: