Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap

Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap
link : Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap

Baca juga


Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap

RATAHAN, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melantik lima (5) penjabat hukum tua, Senin 5/8/2019.

Pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji berlangsung di Atrium Kantor Bupati Mitra oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Jani Rolos S.Sos, ME mewakili Bupati Minahasa Tenggara.

Rolos saat membacakan sambutan tertulis Bupati mengatakan bahwa, 5 pejabat yang baru dilantik kiranya dapat melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan dengan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)
“Pesan Bupati, Jalankan tugas dengan baik, sesuai aturan yang ada. Jangan coba-coba melanggar aturan. Dalam hal penggunaan dana desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD), harus dilaksanakan dengan baik, dan jangan coba-coba bermain-main. Jalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik,”ujarnya

Dia pun menambahkan, para penjabat harus mendukung penuh program Pemkab Mitra, dibawah pimpinan Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Drs Jocke Legi.

“Harus mendukung penuh program bupati dan wakil buati. Tugas anda sampai pada terpilihnya dan dilantiknya kumtua definitif. Dan saat ini masih ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2, Tahun 2015, Tentang Pemerintahan Desa, sebagai pedoman pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua. Untuk itu bekerjalah dengan baik,” harap Rolos.

“Diharapkan juga, para hukum tua dapat berinovasi mengeluarkan ide-ide yang brikian. Carilah hal-hal yang luar biasa, sesuai potensi di desa untuk dikembangkan, demi kesejahteraam rakyat. Jangan hanya berpangku tangan. Harus juga kuasai tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” harapnya.

Adapun 5 pejabat yang dilantik yakni Desa Moreah 1, yang dipimpin Ferry Angginaloy SE, Ratatotok Dua yang dipimpin Steny Mamonto SPi, Ratatotok Timur yang dipercayakan pada Sukardi Modeong, serta satu penjabat dari Kuyanga, Tombatu Utara, serta Desa Ranoketang, Kecamatan Touluaan.

Pelantikan turut dihadiri Kepala Dinas PMD Mitra Boyke Akay SE ME, Sekretaris Dinas PMD Rommy Mewengkang, Kepala Bidang Pemerintahan Franky Batubuaya, para camat, dan jajaran Pemkab Mitra, serta keluarga penjabat yang dilantik.

(Jo)


Demikianlah Artikel Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap

Sekianlah artikel Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lantik 5 Penjabat Hukum Tua, Ini Pesan Bupati Sumendap dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/lantik-5-penjabat-hukum-tua-ini-pesan.html

Subscribe to receive free email updates: