Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA

Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA
link : Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA

Baca juga


Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA

Olly Dondokambey.
SULUT,Elnusanews - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) RI, menyarankan kepada PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang melaksanakan kegiatan pertambangan di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara untuk menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkama Agung RI nomor 225 K/TUN/2016 mengenai pencabutan IUP OP PT MMP.

Sesuai dengan pasal 6 huruf e dan pasal 14 UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK mempunyai tugas untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagai bagian dari pelaksanaan tersebut, pada 1 agustus 2017 lalu telah dilakukan rapat koordinasi tindak lanjut Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) untuk pencabutan IUP PMA PT. MMP di Pulau Bangka Minahasa Utara.

Untuk itu, KPK RI meminta semua pihak agar menghormati, tunduk dan patuh putusan MA nomor 291K/TUN/2013 dan nokor 255 K/TUN/2016 tentang penolakan permohonan kasasi PT. MMP yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan rehabilitasi dan penanganan pasca putusan MA Nomor 255 K/TUN/2016. Serta meminta semua pihak sesuai kewenangannya untuk tidak memberikan layanan publik kepada PT. MMP.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, menyatakan bahwa semua pihak yang terkait harus menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Warga pulau bangka juga diminta tetap tenang, karena proses rehabilitasi daerah akan tetap dilaksanakan berdasarkan putusan MA tersebut.

Untu itu, Pemprov Sulut tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Miinahasa Utara untuk melakukan rehabilitasi dan revitalisasi lingkungkan sekitar Pulau Bangka yang telah dilakukan kegiatan eksplorasi oleh PT. MMP, rehabilitasi tersebut juga nantinya untuk memperdayakan masyarakat setempat, demi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan di beberapa media bahwa pada Rabu 17 Oktober 2019, pansus ESDM DPRD Sulut melakukan kunjungan lapangan melihat aspirasi warga Pulau Bangka terkait eksplorasi dan konstruksi PT MMP, pansus melihat tidak ada masalah antara warga pulau bangka atas eksplorasi PT MMP, namun Proses eksplorasi PT.MMP dihentikan dan suspensi oleh Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu terkait perijinan, hingga akhirnya keluar putusan MA terkait pencabutan IUP OP PT. MMP.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA

Sekianlah artikel Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Pencabutan IUP OP PT. MMP, Olly: Hormati Putusan Hukum Tetap dari MA dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/10/terkait-pencabutan-iup-op-pt-mmp-olly.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :