18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
link : 18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga


18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Nias bersama salah seorang
Pengurus partai |Foto: istimewa
Nias,- Terkait proses Pemilu 2019 yang sedang berlangsung, Dari berkas 234 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari beberapa Partai Politik yang mendaftar dan telah menyerahkan perbaikan berkas, Terdapat 18 orang Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu di sampaikan Komisioner KPU Kabupaten Nias (Divisi Tekhnis & Hupmas) Firman Mendrofa, kepada wartawan usai kegiatan penyerahan berita acara administrasi hasil perbaikan & persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara, dikantor KPUD, Jalan Pancasila - Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Jumat (10/8/2018) sore

"Saat mendaftar ada 12 partai. Namun dimasa perbaikan berkas cuma 11 partai yang menyerahkan berkasnya.", Katanya

Firman menjelaskan bahwa selama masa verifikasi atau penelitian perbaikan berkas bacaleg yang dilakukan mulai tanggal 1 Agustus - 7 Agustus 2018, Tim KPU Kabupaten Nias telah siap melakukan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 8 Agustus - 12 Agustus 2018.

Selama proses verifikasi perbaikan, lanjut dia, Hanya 216 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 11 Partai yang sudah menyerahkan hasil perbaikan berkas. 

Sedangkan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 18 orang itu dikarenakan dokumen pencalonan tidak lengkap serta ditemukan pendaftaran ganda di partai politik. 

Sesuai tahapan pemilu. Dari 216 yang masuk DCS itu nantinya, Kita siap menerima masukan atau tanggapan masyarakat atas nama - nama dalam DCS tersebut, mulai sejak tanggal 12 Agustus - 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat tersebut dapat disampaikan langsung secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Nias.

Tidak hanya itu, Pada tanggal 01 September  - 13 September 2018 terkait Pemberitahuan, Pengajuan dan verifikasi pergantian Bacaleg dalam DCS.  Tanggal 14 September - 23 September 2018 terkait Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Tutur Firman 

Pantauan wartawan, Penyerahan berkas perbaikan bacaleg kepada parpol disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulo, dengan disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa dan Elisati Zandroto. (red/rls)


Demikianlah Artikel 18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sekianlah artikel 18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/08/18-orang-bakal-caleg-di-nias-dinyatakan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :