Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah
link : Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah

Baca juga


Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah

BITUNG, Elnusanews - Tingkat kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor dalam menjalankan kewajibannya kepada negara saat ini masih relatif rendah.

Demikian hal ini dikatakan Audi Pangau, Kepala UPTB Samsat Kota Bitung, pada sejumlah wartawan belum lama ini.

"Hal tersebut tercermin dari data piutang R2 dan R4,
Namun Samsat Kota Bitung akan berupaya penuhi target capaian pajak kendaraan bermotor 2018 senilai Rp 59 miliar,"jelasnya.

Ia menjelaskan, target bakal dicapai dengan melakukan door to door terhadap wajib pajak yang lewat pajak kendaraan mereka.

"Agar datang ke kantor UPTB Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka"tandasnya.(Rego)


Demikianlah Artikel Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah

Sekianlah artikel Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Rendah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/wajib-pajak-kendaraan-bermotor-rendah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :