Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD

Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD
link : Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD

Baca juga


Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD

Hangky Arther Gerungan (HAG), selaku Ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wabup Minahasa nomor urut dua (2), Ir Roy O Roring dan Robby Dondokambey (ROR-RD).
MINAHSA,Elnusanews - Hangky Arther Gerungan (HAG), selaku Ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wabup Minahasa nomor urut dua (2), Ir Roy O Roring dan Robby Dondokambey (ROR-RD), menginstruksikan kepada seluruh anggota tim agar mematuhi terkait larangan dalam kampanye Pemilukada 2818 di Kabupaten Minahasa.

"Mari kita raih kemenangan bagi pasangan ROR-RD di tanah Minahasa ini dengan elegan dan bermartabat sebagai warga yang taat aturan," imbuh HAG yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Minahasa berbasic pengusaha sukses ini.

Diingatkan kembali, adapun aturan yang harus dipatuhi tersebut adalah :

I.  Jangan melakukan Kampanye berupa :

- Menghasut,  memfitnah,  mengadu domba Partai Politik,  perseorangan dan/atau
Masyarakat.

- Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,  kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.


II.  Pelarangan dalam kampanye antara lain :

- Mengganggu keamanan,  ketentraman dan ketertiban umum.

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
Kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

- Merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye

- Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (gedung dan sekolah)

- Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi, berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

- Parpol/gabungan parpol, paslon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak bahan Kampanye selaian yang diperbolehkan.

- Pasangan politik tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah
Ditentukan.

- Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru,  dimana pemasangan tersebut, mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar.

- Partai politik, Gabungan parpol pasangan calon dan tim kampanye dilarang

Mencetak & memasang alat peraga kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan.

- Dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan.

-  Bahan Kampanye sangat dilarang untuk disebarkan/ditempel ditempat umum yaitu :

   1.  Tempat ibadah dan halaman

   2.  Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

   3.  Gedung atau fasilitas pemerintah

   4.  Gedung sekolah

   5. Jalan-jalan protokol

   6.  Jalan bebas hambatan

   7.  Sarana prasarana publik, taman dan pepohonan

- Alat Peraga Kampanye dilarang berada di :

   1.  Tempat ibadah termasuk halaman

   2.  Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

   3.  Gedung milik pemerintah.

   4.  Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

- Pasangan calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar paslon pd

media cetak, elektronik atau media online.

- Dilarang politik uang

- Dalam kegiatan Kampanye dilarang melibatkan :

   1. Pejabat BUMN/BUMD

   2. ASN, POLRI,  TNI

   3. Kepala Desa dan perangkat desa atau sebutan lain.

III.  Ketentuan kampanye pada Media Sosial

Pasangan calon,  atau tim kampanye dan partai politik/Gabungan partai politik wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU paling lambat 1 (satu) hari
sebelum mulai kampanye.

Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir model BCA-KWK untuk di sampaikan kepada :

1. KPU

2. Bawaslu

3. Polri

4. Arsip paslon.

IV.  Batasan jumlah tim relawan tidak terbatas karena belum ada aturan.

V.  Pasangan calon dikenakan sanksi apabila berpose dengan ASN,  pegawai BUMN/BUMD, POLRI, TNI, Kepala Desa,  dan perangkat desa dengan mengacungkan jari nomor urut paslon.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD

Sekianlah artikel Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Taat Aturan, HAG Instruksikan Ini Kepada Tim Pemenangan RR-RD dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/03/taat-aturan-hag-instruksikan-ini-kepada.html

Subscribe to receive free email updates: