Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian

Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian
link : Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian

Baca juga


Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian

Penjabat hukumtua Desa Tatelu Rondor Johanis Tuegeh.
MINUT,Elnusanews - Terkait penyegelan Kantor Hukum tua (Kumtua) Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe waktu lalu oleh warga dikarenakan Penjabat (Pj) Kumtua Johanis Tuegeh dituding enggan menerima nama-nama penerima beras sejahtera (Rastra), akhirnya terjawab.

Penjabat hukumtua Desa Tatelu Rondor Johanis Tuegeh yang dikonfirmasi, Senin (26/02/2018) siang tadi mengatakan, mereka salah pengertian terkait hal itu. Bukan saya tidak mau mendengar aparat desa saya, tapi semua sesuai dengan aturan.

"Semua penyaluran Rastra itu dikeluarkan oleh Dinas Sosial sesuai nama-nama yang sudah di data. Saya tidak punya hak untuk mengganti tanpa ada rapat dengan Badan Pemerintah Desa (BPD). Karena jika saya lakukan maka saya yang akan di penjara karena mengambil hak orang lain," ujar Tuegeh.

Menurut Tuegeh, untuk pembagian Rastra di Desa Tatelu Rondor ada sebanyak 105 penerima, dan itu sudah sesuai data dari Dinas Sosial dan telah ditempel di Kantor Kumtua.

"Rastra itu disalurkan sesuai nama yang terdaftar, kalau tidak sesuai maka tidak akan menerima. Bukan saya menahan, tapi jika hendak mengganti nama maka itu harus ada berita acaranya dan rapat bersama BPD," imbuh Tuegeh.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tatelu Rondor melakukan penyegelan terhadap Kantor Kumtua sejak Jumat 23 Februari 2018 dan dibuka Senin 26 Februari 2016. Pasalnya, nama-nama yang disodorkan Pala baik 1,2, dan 3, ditolak Kumtua.

(Tommy)


Demikianlah Artikel Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian

Sekianlah artikel Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/02/penyegelan-kantor-hukumtua-warga-salah.html

Subscribe to receive free email updates: