Judul : Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian
link : Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian
Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian
Penjabat hukumtua Desa Tatelu Rondor Johanis Tuegeh. |
Penjabat hukumtua Desa Tatelu Rondor Johanis Tuegeh yang dikonfirmasi, Senin (26/02/2018) siang tadi mengatakan, mereka salah pengertian terkait hal itu. Bukan saya tidak mau mendengar aparat desa saya, tapi semua sesuai dengan aturan.
"Semua penyaluran Rastra itu dikeluarkan oleh Dinas Sosial sesuai nama-nama yang sudah di data. Saya tidak punya hak untuk mengganti tanpa ada rapat dengan Badan Pemerintah Desa (BPD). Karena jika saya lakukan maka saya yang akan di penjara karena mengambil hak orang lain," ujar Tuegeh.
Menurut Tuegeh, untuk pembagian Rastra di Desa Tatelu Rondor ada sebanyak 105 penerima, dan itu sudah sesuai data dari Dinas Sosial dan telah ditempel di Kantor Kumtua.
"Rastra itu disalurkan sesuai nama yang terdaftar, kalau tidak sesuai maka tidak akan menerima. Bukan saya menahan, tapi jika hendak mengganti nama maka itu harus ada berita acaranya dan rapat bersama BPD," imbuh Tuegeh.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tatelu Rondor melakukan penyegelan terhadap Kantor Kumtua sejak Jumat 23 Februari 2018 dan dibuka Senin 26 Februari 2016. Pasalnya, nama-nama yang disodorkan Pala baik 1,2, dan 3, ditolak Kumtua.
(Tommy)
Demikianlah Artikel Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian
Sekianlah artikel Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/02/penyegelan-kantor-hukumtua-warga-salah.html