Judul : Kajari Minsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemecahan Ombak Kelurahan Ranoiapo
link : Kajari Minsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemecahan Ombak Kelurahan Ranoiapo
Kajari Minsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemecahan Ombak Kelurahan Ranoiapo
MINSEL, Elnusanews- Satu lagi Pejabat Daerah kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kajari Minahasa Selatan atas dugaan Korupsi Penggunaan Dana Siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dianggarkan lewat APBN tahun anggaran 2016 dengan total kurang lebih Rp15 miliar. Ditetapkannya HNJK oleh Kajari sebagai tersangka, otomatis semakin bertambah para Pejabat Daerah yang berurusan dengan pihak hukum yang sebelumnya didahului mantan Kadispora Olivia Lumi. Kepada Awak media dalam jumpa Pers yang dilaksanakan Selasa, (21/2/2018), Kajari Minahasa Selatan Lambok Sidabutar SH mengatakan kasus ini sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, akunya. Dijelaskannya, dana siap pakai dari BNPB Tahun 2016 yang dianggarkan kepada Pemkab Minahasa Selatan sebesar Rp. 15 Miliar. Dari dana ini, dibagi tiga untuk pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tembok pantai di Kelurahan Ranoiapo, pekerjaan konstruksi perbaikan darurat pembuatan tebing desa Suluun Raya dan pekerjaan konstruksi perbaikan darurat pembuatan tembok pengaman pantai desa Ongkaw, dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp. 5 miliar. Selain dana APBN, masih ada juga sumber dana dari APBD Minahasa Selatan tahun anggaran 2016 untuk lokasi yang sama yaitu pembangunan tembok pengaman pantai di Kelurahan Ranoiapo sebesar Rp. 5 miliar. "Untuk pembangunan khusus tembok pengamanan pantai di Kelurahan Ranoiapo, total dana keseluruhannya berjumlah Rp. 10 Miliar yang dibagi Rp. 5 M dari BNPB dan Rp 5 M dari APBN. Dari anggaran BNPB sebesar Rp. 5 Miliar pada pengerjaan tembok pengamanan pantai Kelurahan Ranoiapo terjadi kekurangan Volume pengerjaan sebesar 45 Persen dari nilai kontrak dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,668 M, akunya. Selain HNJK, Kajari Minahasa Selatan menetapkan SYP (ASN) dan CYAABW sebagai direktur penyedia barang dan jasa (Pihak Ketiga. Mereka bertiga ini dianggarkan pihak Kajari melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Minsel melalui proses penyelidikan sejak bulan Oktober 2017 yang sebelumnya melalui proses pemeriksaan terhadap 24 saksi termasuk ahli yang didatangkan dari BNPB dan polteknik Bandung. Saat dikonfirmasi, Kaban BPBD Minahasa Selatan Handrie Komaling tidak memberikan komentar. (Rela)Demikianlah Artikel Kajari Minsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemecahan Ombak Kelurahan Ranoiapo
Sekianlah artikel Kajari Minsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemecahan Ombak Kelurahan Ranoiapo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kajari Minsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemecahan Ombak Kelurahan Ranoiapo dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/02/kajari-minsel-tetapkan-tiga-tersangka.html