Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan

Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan
link : Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan

Baca juga


Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan


MINSEL, Elnusanews- Polsek Amurang yang dikomando AKP. Arie Prakoso, SIK, berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk bermuatan 61 Koli Cap Tikus sekitar pukul 10.00 Wita di halaman Keluarga Kaligis Durand Desa Teep Kecamatan Amurang Barat (Ambar).

Penangkapan ini berawal dari pantauan anggota polisi (Polsek Amurang) yang mencurigai DB kendaraan tersebut saat berada di lapangan. Setelah di telusuri dan dicek STNK- nya, ternyata mobil truk ini berasal dari luar Sulut dengan plat DD bukan DB.

Dan dari situlah berhasil diamankan 61 koli captikus yang telah dikemas untuk di kirim ke Kalimantan. "Saat melakukan pengawasan situasi keamanan di wilayah Ambar, tim melihat sebuah kendaraan yang dari ciri-cirinya mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata plat nomor kendaraan ini dipalsukan yang sebenarnya DD 8442 KG menjadi DB 3285 F" ucap Prakoso (6/12/2917).

Ditambahkan Arie, bahwa cara yang mereka gunakan sangat cerdik dalam mengelabui petugas namun 'sepandai-pandainya tupai melompat sekali kelak akan jatuh, paparnya. Dari keterangan sopir inisial A (36) warga Desa Teep kepada tim penyidik menyebutkan, bahwa Cap Tikus tersebut milik Haji A yang beralamat di Motoling yang rencananya di kirim ke Kalimantan. Saat ini kendaraan bersama 61 Koli Cap Tikus telah diamankan sebagai barang bukti, sedangkan sopirnya sementara di periksa. (Rela)



Demikianlah Artikel Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan

Sekianlah artikel Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polsek Amurang, Gagalkan Pengiriman 61 Koli Cap Tikus Ke Kalimantan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/polsek-amurang-gagalkan-pengiriman-61.html

Subscribe to receive free email updates: