Judul : Polres Minsel, Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tahun 2017
link : Polres Minsel, Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tahun 2017
Polres Minsel, Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tahun 2017
MINSEL, Elnusanews- Dalam penangan kasus Korupsi baik yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) selaku wilayah kerja Kapolres Arya Perdana membuahkan hasil. Dari ketujuh Kumtua Minsel yang diperiksa, satu diantaranya masuk tahap P21 bersama salah satu Pegawai (ASN) Inspektorat Mitra oleh Kejaksaan Negeri Amurang."Selaku penegak hukum di kedua Kabupaten, kami terus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak ada Korupsi baik yang ada di lingkup Polres sendiri maupun wilayah kerja (Minsel/Mitra). ' Yang artinya tidak ada lagi masyarakat yang tidak percaya pada Polisi," kata Arya.
Lanjut dia, Tahun 2017 ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka baik Dana Desa maupun Inspektorat sedangkan yang lainnya terus dilakukan pemeriksaan. Ini membuktikan bahwa apa yang menjadi kecurigaan masyarakat terhadap lemahnya Institusi Polres Minahasa Selatan dalam mengawasi/menetapkan tersangka selama ini tidaklah benar.
Sampai saat ini, Polres Minahasa Selatan tidak pernah diam dalam mencari/mengungkap para Tikus-tikus nakal (Koruptor) serta oknum penyelewengan Dana Desa (DANDES). Dengan berkomitmen dan tidak pandang bulu mengungkap yang terkena kasus korupsi akan di tindak.
Diakuinya, sampai saat ini kasus Korupsi baik yang ada di Minsel maupun Mitra belum bisa diekspos karena sesuai ketentuan Presiden menyebutkan dalam perkara tersebut pada saat melakukan pemeriksaan/ pengumpulan barang bukti tidak boleh dilakukan. Hal ini dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti oleh tersangka ketika dalam proses Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) sendiri, kami tidak bisa menfonis secara langsung bersalah atau tidak sebab yang menyatakan bersalah ketika ada hasil audit BPKP yang terbukti penggunaan/pekerjaan tidak sesuai bestek.
"Memang sampai saat kami agak terhambat penanganannya dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP. Sedangkan untuk Kasus Korupsi Dandes tahap I dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara, tinggal menunggu putusan (P21) oleh Kajari Minahasa Selatan" terang Perdana (9/12/2017).
(Rela)
Demikianlah Artikel Polres Minsel, Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tahun 2017
Sekianlah artikel Polres Minsel, Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Minsel, Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tahun 2017 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/polres-minsel-tetapkan-2-tersangka.html