Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum

Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum
link : Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum

Baca juga


Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum

BITUNG, Elnusanews - Meski sudah menuai berbagai sorotan karena meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, tampaknya belum ada yang mampu menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesah dan sebagian Kecamatan Madidir.

Pasalnya, sampai saat ini, aktivitas di lokasi tambang pasir di areal Gunung Duasudara yang menggunakan alat berat berupa escavator itu masih bebas beroperasi. Sehingga, oknum pengusahanya yang disebut-sebut asal Kota Bitung terkesan kebal hukum.

"Penambangan pasir ilegal itu masuk dalam kategori pidana atau kejahatan lingkungan. Namun sampai saat ini tak disentuh hukum, apakah pengusuha penambang pasir ilegal kebal hukum,"tutur Sandro Lumatauw salah satu aktivis lingkungan yang ditemui, Kamis (7/12/2017).

Menurut dia, para pemangku kepentingan, baik pemerintah Kota Bitung maupun Provinsi Sulut bahkan pihak berwajib terkesan tutup mata pengerusakan lingkungan hidup. Terbukti, hingga kini mereka bebas mengeruk pasir.
Dan aksi ini kerap terjadi namun pihak DLH yang sudah beberapa kali melakukan sidak ke beberapa lokasi hanya memberikan surat teguran.

“Dalam pasal 158, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 secara tegas dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Itu saja sudah cukup untuk melakukan penindakan. Apalagi DLH ada PPNS,” tegasnya.

Disisi lain Swingly Sondak, PPNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga Kabid Penindakan mengakui, beberapa lokasi penambangan pasir yang ada di Bitung adalah Illegal dan khusus untuk yang ada di Kecamatan Maesa dan Kecamatan Madidir semuanya tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Bitung.

“Kita sudah buat surat teguran. Nah untuk melakukan penindakan itu ada SOP-nya,” tegas Sondak.

Dirinya juga mengaku, untuk melakukan penindakan, pihaknya segan karena ada pihak yang lebih berhak untuk melakukan penindakan tersebut. (Rego)


Demikianlah Artikel Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum

Sekianlah artikel Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penambang Pasir Ilegal Kebal Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/penambang-pasir-ilegal-kebal-hukum.html

Subscribe to receive free email updates: