Judul : Bakal Dinonaktif Tiga Bulan, GUBERNUR OLLY Tegur Bupati Talaud, Karena Ini...
link : Bakal Dinonaktif Tiga Bulan, GUBERNUR OLLY Tegur Bupati Talaud, Karena Ini...
Bakal Dinonaktif Tiga Bulan, GUBERNUR OLLY Tegur Bupati Talaud, Karena Ini...
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip. |
Surat tertanggal 31 Oktober 2017 tersebut bersifat segera yang isinya Bupati Kepulauan Talaud dalam hal melakukan perjalanan dinas luar negeri tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017.
"Surat sudah disampaikan. Surat ini adalah teguran kepada Bupati Talaud karena telah melakukan kegiatan menyalahi aturan," tegas Karo Pemerintahan dan Otda, Dr Jemmy Kumendong, pekan lalu.
Dijelaskan Kumendong, berdasarkan aturan, Bupati Talaud bisa terkena sanksi nonaktif selama tiga bulan.
"Sesuai Undang-undang 23 tahun 2014, bupati/walikota bisa dinonaktifkan selama tiga bulan oleh menteri apabila melanggar aturan yang ditetapkan. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota," tandas Kumendong.
Surat ini juga lanjut Kumendong, telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda Kemendagri.
"Bahkan tembusan surat ini disampaikan kepada seluruh walikota/bupati agar menjadi perhatian untuk tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan. Surat ini juga sudah dikirim ke Mendagri dan Dirjen Otda dan pemerintah provinsi masih akan menunggu tindaklanjut dan instruksi dari Mendagri soal surat teguran ini," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Bakal Dinonaktif Tiga Bulan, GUBERNUR OLLY Tegur Bupati Talaud, Karena Ini...
Sekianlah artikel Bakal Dinonaktif Tiga Bulan, GUBERNUR OLLY Tegur Bupati Talaud, Karena Ini... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bakal Dinonaktif Tiga Bulan, GUBERNUR OLLY Tegur Bupati Talaud, Karena Ini... dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/11/bakal-dinonaktif-tiga-bulan-gubernur.html