Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan

Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan
link : Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan

Baca juga


Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan

GRESIK, (metropantura.com) - Menjelang datangnya bulan Ramadhan tahun 1438 H, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menyebarkan edaran himbauan peringatan untuk menghormati ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Edaran tertanggal 9 Mei 2017 yang bernomer 451/043/437.13/2017 perihal Edaran Bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, edaran yang yang dikirimkan kepada semua SKPD, Camat, BUMN dan BUMD serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten sudah dikirimkan sejak kemarin. “Diharapkan sebelum melaksanakan puasa, edaran tersebut sudah diterima oleh semua pemangku kepentingan masing-masing” kata Suyono di kantornya Selasa (23/5).

Seterimanya surat edaran Bupati tersebut, kami berharap para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kepada semua khalayak yang ada dibawahnya, baik itu SKPD, Camat, BUMN dan BUMD maupun seluruh Perusahaan. “Kami berharap pada puasa Ramadhan kali ini Gresik bisa lebih kondusif dengan mentaati semua aturan yang telah dijelaskan dalam edaran tersebut. Intinya tidak ada lagi warung yang buka dengan tidak menghormati orang yang berpuasa. Tidak ada lagi pramuniaga maupun karyawati perusahaan yang tidak mengenakan busana muslim” jelas Suyono.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menyampaikan dan mengingatkan tentang beberapa hal yang sudah diatur baik melalui undang-undang maupun peraturan daerah (Perda). Ada undang-undang no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Perda nomer 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Serta Perda nomer 07 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.

Intinya, seluruh masyarakat Gresik untuk selalu menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta menghormati ummas Islam yang tengah menjalankan puasa. “Mengupapayakan menutup warung saat siang hari. Bagi yang tidak berpuasa agar tidak makan dan minum serta merokok disembarang tempat serta mencolok terlihat bagi orang yang berpuasa” papar Suyono.


Dalam edaran tersebut juga ada himbauan untuk memasang spanduk berisi himbauan untuk menghormati bulan puasa. Menjaga dan menggairahkan amalan pada bulan Ramadhan. “Namun yang lebih penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan, setelah jam 24.00 dalam melaksanakan amalan Ramadhan tidak menggunakan pengeras suara, atau mengecilkan volume suara sehingga tidak mengganggu warga sekitarnya” pungkas Suyono.




Redaktur : Mochammad S


Demikianlah Artikel Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan

Sekianlah artikel Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/05/bupati-sebar-edaran-hormati-bulan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :