Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup

Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup
link : Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup

Baca juga


Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup

Maranata Harefa bersama wartawan
wartanias.com

Nias Utara - Aturan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pendidikan, untuk mengangkat Guru Bantu Daerah (GBD) Tahun 2017 masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nias Utara Tahun 2016 tentang pengangkatan Guru Bantu Daerah. Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengangkatan Guru Bantu Daerah masih berada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, Maranata Harefa, Rabu,(05/04/2017).

"Dasar Hukum Pengangkatan Guru Bantu Daerah yang mengajar di tingkat Paud, SD dan SMP di Kabupaten Nias Utara masih menggunakan Peraturan Bupati yang di terbitkan tahun 2016 lalu,"kata Maranata.

Dijelaskannya, Perbup tersebut akan di cabut bila Lembaga DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nias Utara, sudah menetapkan Ranperda Menjadi Perda tentang pengangkatan GBD.

"Hal ini butuh proses dan bila draft Ranperda pengangkatan GBD telah di kembalikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, maka Ranperda tersebut akan di tetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara," jelas Maranata.

Terkait penamaan, Maranata Harefa juga mengatakan, sesuai draft Renperda bahwa nama GBD tidak mengalami perubahan karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan nama tenaga Guru yang di gaji melalui APBD. (Haogô zega)


Demikianlah Artikel Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup

Sekianlah artikel Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perda Belum Ditetapkan, Pengangkatan GBD Nias Utara Masih Menggunakan Perbup dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/perda-belum-ditetapkan-pengangkatan-gbd.html

Subscribe to receive free email updates: