Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan
link : Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Baca juga


Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan


Ahok GubernurDKIJAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, JPU diagendakan membaca tuntutan pada Selasa (11/4/2017) dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).

"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan,'" kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi atau pembelaan untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017). Pembacaan pleidoi itu, kata Trimoelja, untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa.

Trimoelja menjelaskan, pleidoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih karena dibacakan jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.

Di sisi lain, Trimoelja mengatakan, tim penasihat hukum sudah menyiapkan berkas pleidoi dan hanya perlu menyesuaikan dengan tuntutan jaksa.

Pleidoi dibuat penasihat hukum Ahok berdasarkan fakta persidangan, analisa fakta, dan analisa yuridis.

Pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan dilaksanakan satu hari setelah hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI atau pada 20 April 2017, sedangkan pembacaan pleidoi Ahok akan dilaksanakan pada 25 April.

"Sehari pun kami siap (membacakan pleidoi). Makanya tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap (membacakan surat tuntutan)," kata Trimoelja.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.




Demikianlah Artikel Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Sekianlah artikel Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/pembacaan-tuntutan-ditunda-ahok-merasa.html

Subscribe to receive free email updates: