Judul : Warga Korban Tanah Longsor Tikela Tuntut Ganti Rugi
link : Warga Korban Tanah Longsor Tikela Tuntut Ganti Rugi
Warga Korban Tanah Longsor Tikela Tuntut Ganti Rugi
Foto : Suasana RDP |
DEPROV,Elnusanews - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (1/02) sore menerima aspirasi dari beberapa warga korban bencana longsor yang terjadi di Kota Manado beberapa waktu.
Keluarga korban tanah longsor meminta biaya ganti rugi kepada pihak pengembang yang berada di dekat lokasi bencana yang ada di Kelurahan Tikela, karena pihak pengembang tidak membangun tanggul pengaman sehingga mengakibatkan korban tewas dan korban harta benda.
Para keluarga korban ataupun warga korban bencana tanah longsor diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Hi Amir Liputo SH, MH, serta para anggota komisi III lainnya seperti, Eddyson Masengi, Hi Ayub ALi, Boy Tumiwa, dan Juddy F Moniaga.
Atas permasalahan tersebut, wakil ketua komisi III Hi Amir Liputo, beserta anggota komisi III agar pihak pengembang melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan, karena jika permasalahan ini tidak menemui titi terang maka dikhawatirkan akan berimplikasi hukum. (RaKa)
Demikianlah Artikel Warga Korban Tanah Longsor Tikela Tuntut Ganti Rugi
Sekianlah artikel Warga Korban Tanah Longsor Tikela Tuntut Ganti Rugi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Warga Korban Tanah Longsor Tikela Tuntut Ganti Rugi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/02/warga-korban-tanah-longsor-tikela.html