Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan

Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan
link : Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan

Baca juga


Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan


Kapolres beserta Forkopimda
Gunungsitoli - Tim  Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah kerja Kepolisian Resort (Polres) Nias yang terdiri dari Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat di kukuhkan, bertempat di Aula Kamtibmas Polres Nias, Jumat (10/02/2017) 

Kapolrea Nias, Bazawato Zebua saat menyampaikan sambutan menjelaskan bahwa pembentukan  Unit Satuan Saber Pungli ditingkat  Pusat di Ketuai oleh Irwasum Polri, ditingkat Propinsi di ketuai oleh  Irwasda Polda sedangkan untuk Masing-masing Kabupaten kota di Pimpin oleh Wakapolres.

"Setelah pengukuhan ini  agar segera Melaksanakan Tugas. Polres Nias hanya memfasilitasi tempat pelaksanaaan pengukuhan sedangkan dalam hal melaksanakan tugas pelaksananya adalah masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota”  Ujar Kapolres Nias.

Senada dengan itu,Mewakili Forkopimda, Bupati Nias, Sokhiatulo  Laoli dalam sambutan mengatakan bahwa  Pembentukan Saber Pungli adalah  Perintah dari Presiden,  dan berharap tim yang sudah di Kukuhkan agar segera Bekerja dan Mengimplementasikannya.

Untuk diketahui bahwa pembentukan Saber Pungli  berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 87 tahun 2016 pasal 8 Ayat (2),  sedangkan Tugas  dan Wewenang adalah, Melaksanakan Pemberantasan Pungutan Liar secara Efektif dengan Mengoptimalkan Pemanfaatan Personil, Satuan Kerja dan Sarana Prasarana, Membangun Sistem Cegah dan Berantas Pungli, Melakukan Pengumpulan data dan Informasi dari Pihak-Pihak yang terkait dengan Menggunakan Teknologi Informasi, Mengkoordinasikan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungli, Melaksanakan Operasi Tangkap Tangan, Memberikan Rekomendasi  kepada Bupati/Walikota untuk memberi Sanksi kepada Pelaku Pungli sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Melakukan Evaluasi kegiatan pemberantasan Pungli.

Adapun tim Saber Pungli masing-masing Kabupaten dan Kota adalah : Kota Gunungsitoli terdiri dari   55  orang, Kabupaten Nias Barat sebanyak 53 orang, Kabupaten Nias : 32 Orang dan Kabupaten Nias Utara sebanyak 58  orang.

Turut hadir dalam pelaksanaan pengukuhan Tim Saber Pungli, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, Kasipidum, Rifqi Laksamono, Kasdim 0213 Nias, Mayor Inf. K. Sinaga, Subdenpom,  Kapt. CPM T. Tambunan. (Budi Gea)


Demikianlah Artikel Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan

Sekianlah artikel Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tim Saber Pungli Wilayah Kerja Polres Nias Dikukuhkan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/02/tim-saber-pungli-wilayah-kerja-polres.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :