Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - Hallo sahabat
Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjaralink :
Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BITUNG,Elnusanews - Pelaku pembunuhan Oksan Hengkenaung (34) warga Madidir Ure, dengan cara sadis ditusuk korban secara bergantian beberapa waktu lalu di Samping SPBU Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir. Atas perbuatan tujuh tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara, Jumat (13/1/2017).
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal Nugroho. Dikatakan Nugroho, atas perbuatan pelaku yang dengan sengaja melakukan tindakan pidana tersebut maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dalam penjara. " Pasal yang dilanggar antara lain, Pasal 338 KUHP subside Pasal 170 ayat (2) Ke -3 KUHP lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (3) KHUP Jo pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dan barang siapa dengan sengaja menghilanggkan jiwa orang lain dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun ," kata perwira ini saat konfrensi pers didepan ruangan kerjanya, Jumat (13/1/2017) pagi tadi, Lebih lanjut Perwira berbadan kekar ini menjelaskan masing-masing TSK tinggal di Kelurahan yang sama yakni Kelurahan Madidir Ure.

Namun untuk penangkapan TSK di tangkap ditempat berbeda, ada di Bitung. Bolmut dan Minut. " Ketujuh tersangka serta barang bukti dua buah pisau dan balok kayu ikut diamankan pihaknya ," ujarnya seraya menambahkan TSK menghabisi korban secara respon tak ada dendam hanya pengaru alkohol. (Rego)
Demikianlah Artikel Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembunuh OKSAN HENGKENAUNG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/01/pembunuh-oksan-hengkenaung-terancam.html
Related Posts :
Turun Ke Warga Korban Banjir, Jerry Sambuaga Salurkan Bantuan
MANADO,Elnusanews -- Peristiwa banjir yang melanda Kota Manado pada awal bulan februari lalu menyita perhatian serius dari Anggota DPR RI… Read More...
Bapelitbangda Tomohon Gelar Konsultasi Publik RKPD Tahun 2020
TOMOHON, Elnusanews - Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar kosult… Read More...
Walikota Vicky Lumentut Melayat ke Rumah Duka Korban Bencana Banjir dan Tanah longsor
MANADO, Elnusanews - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kota Manado hari ini, Walikota DR. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, MSi, D… Read More...
TMP Gunungsitoli Ajak Masyarakat Terus Pupuk Semangat Gotong Royong
Anggota TMP saat bergotong royong
| Foto : Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Taruna Merah Putih (TMP) yang merupakan sayap partai PDI P… Read More...
Pedagang di Gang Horas - Gusit Akan Direlokasi Ke Pasar Gomo
Wali Kota saat kunjungi pedagang di gang
Horas |Foto: istimewa
Gunungsitoli,- Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sepanj… Read More...