Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok

Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok
link : Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok

Baca juga


Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok

www.sbobetting.org



SBOBET INDONESIA  ~  Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anggota Polres Bogor itu diperiksa lantaran adanya kejanggalan pada laporan saksi Willyudin. Pada laporan itu tertulis waktu kejadian pada 6 September 2016. Padahal dugaan penistaan agama di Pulau Seribu baru terjadi.

Hakim menanyakan bagaimana proses pelapor saat melapor ke Polres Bogor pada 7 Oktober 2016 lalu.
"Waktu itu pelapor datang tanggal 7 Oktober 2016 jam 16.30 ke Polresta Bogor. Pelapor melihat video Ahok di rumahnya dari grup WhatsApp," ucap Hakim.

Hakim bertanya pada Ahmad Hamdani, apakah dirinya tidak menanyakan alasan pelapor tidak melaporkan kasus itu di wilayah kepulauan Seribu.

"Kalau ada masyarakat melaporkan pasti diterima, kasihan masyarakat ke pulau jauh. Kejadian pada tanggal 6 September 2016, kejadian penistaan agama. Saya tidak tahu kapan itu kejadian Pulau Seribu," jawab Ahmad Hamdani.

Ahmad Hamdani mengaku sebelum laporan ditandatangani, pelapor membaca sendiri isi laporan.
Hakim juga menanyakan bagaimana SOP laporan tersebut. "Apakah ada kalender di ruangan saudara? Dicocokkan?" tanya hakim.

"Ada. Saya tidak mencocokkan karena (kalender) di belakang," jawabnya.
Ahmad Hamdani mengaku tidak mencocokkan tanggal yang diucapkan pelapor dengan kalender. "Yang menyebutkan tanggal dan hari siapa?" tanya hakim.

"Pelapor sendiri," jawab Ahmad.
Hakim menyebut bahwa tanggal 6 September bukan hari Kamis melainkan Selasa. "Yang hari Kamis itu tanggal 7 Oktober," kata Hakim.

Ahmad Hamdani yang sudah bertugas selama tujuh tahun di Polres Bogor itu mengaku tidak merasa aneh mengapa rentang waktu kejadian dan laporan lama sekali, yakni kejadian 6 September dan melaporkan ke Polres Bogor 7 Oktober 2016.

Hakim pun menceramahi Ahmad Hamdani agar lebih hati-hati dalam mengecek waktu kejadian.  "Harus lebih hati-hati," ucap hakim. (atn/ymn)

Baca Juga :


Demikianlah Artikel Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok

Sekianlah artikel Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/01/hakim-pertanyakan-kejanggalan-laporan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :