Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010

Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010
link : Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010

Baca juga


Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010



DEPROV,Elnusanews - Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), Biro Umum yang membawahi langsung keprotokolan Gubernur dan Wakil Gubernur, memegang teguh pada undang-undang No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Namun, dalam penjabarannya masih terkendala membreakdown UU No 9 Tahun 2010 dalam satuan SOP pelaksanaan pengawalan dan pendampingan.

Foto: Suasana Rapat Pembahasan APBD TA 2017
 Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP. MSi saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi I, Netty Agnes Pantouw dalam rapat pembahasan APBD TA 2017 antara Komisi I DPRD Sulut dengan Mitra SKPD, Kamis (17/11/16) tadi. 

Ringkuangan juga mengakui bahwa dalam realitas yang terjadi dalam pelaksanaan tugas di Biro Umum yang menangani bagian protokol terdapat kekeliruan.

"Kami harus akui itu,dan kami juga tidak akan mebela diri ketika realitas itu terjadi bagaimana kacau balaunya pelaksanaan keprotokolan khususnya pendampingan kepada gubernur dan wagub," paparnya.

Maka dari itu, dikatakan Ringkuangan pihaknya dalam tahun 2016 secara internal akan melakukan pembinaan kepada aparat protokol dalam bentuk Bimbingan Tekhnis (Bimtek) khusus,  karena terkait dengan pendampingan dan pengawalan.

"Memang perlu ada bimtek khusus  atau house training khusus sesuai dengan UU No 9 tahun 2010 tentang keprotokolan, dan itu paktronnya,” tukasnya.

Dirinya juga tidak menampik bahwa sebagai pejabat yang membidangi bagian protokol yang disebut  juga Kepala Protokol Daerah (KPD), memang dalam pelaksanaan pengawalan dan pendampingan masih terdapat kekeliruan.

“Memang itu agak bias, karena ada beberapa pergantian dipengawalan dan ajudan pimpinan. Nah itu butuh penyesuaian-penyesuaian dari berbagai elemen, khusunya yang tergabung didalam pengawalan gubernur dan wakil gubernur.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ringkuangan memaparkan perihal biro baru yang masuk dalam penyesuaian OPD 2017 sesuai dengan Pergub. Dimana Biro Humas dan Protokol dirubah menjadi Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik.

“Pada paragraf 8 sesuai dengan Pergub yang merupakan penggabungan dari biro umum yaitu, bagian protokol dengan bagian humas yang ada di biro pemerintahan, ditambah lagi untuk nomenklaturnya bukan biro umum protokoler humas, akan tetapi ditambah lagi dengan kerjasama dan komunikasi publik,” pungkasnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010

Sekianlah artikel Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/11/ringkuangan-tupoksi-keprotokolan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :