Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi

Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi
link : Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi

Baca juga


Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi


Portal Berita Terbaik ~ Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.

Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.

BACA JUGA  ►APABILA TAK ADA BUKTI KESALAHAN, AHOK TAK BISA DILAPORKAN LAGI

Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.

Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.

"Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

BACA JUGA  ►JADI CINDERELLA SEHARI, INTIP 10 FOTO MEWAHNYA PERNIKAHAN SANDRA DEWI DI DISNEYLAND JEPANG

Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bambang mengatakan, meski berseberangan dengan Ahok, seharusnya pernyataan itu tak dilontarkan Desmond.

Ia menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama.

Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati.

Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.

"Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman," kata Bambang.

BACA JUGA  ►VIDEO: GARA-GARA HAL SEPELE, PENGEMUDI TABRAK PEGAWAI SPBU WANITA HINGGA TEWAS

Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.

Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama.

"Kami anggap ini sebuah kesengajaan," kata dia.


Demikianlah Artikel Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi

Sekianlah artikel Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/11/dianggap-menghina-nabi-muhammad-desmond.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :