Judul : Kontraktor Pembangunan RSUD Kota Bitung Didenda
link : Kontraktor Pembangunan RSUD Kota Bitung Didenda
Kontraktor Pembangunan RSUD Kota Bitung Didenda
BITUNG, Elnuanews - Pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bitung telah melewati batas kontrak kerja. Hal ini dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kesehatan Kota Bitung, Christian Kuhrmeyer saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (30/10/2023).
Kata ia, sesuai perjanjian pekerjaan sudah melewati batas, maka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pihaknya harus memberikan sanksi kepada pihak pelaksana proyek.
“Pekerjaan sudah melewati batas waktu. Dan sesuai kontrak kerja harus diberikan sanksi berupa denda,”tegasnya.
Ditanya soal batas waktu pemberlakuan denda atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Christian menyebutkan mengacu dengan aturan waktu pemberian denda selama 90 hari kerja.
“Kalau mengacu dari aturan, maka pemberian denda selama 90 hari kerja,” ujarnya.
Lanjutnya pihaknya dalam pemberian denda bukan tanpa alasan. Sebab hal ini mengacu dari hasil pemeriksaan inspektorat. Setelah ada pemeriksaan dari inspektorat, kami selaku pejabat pembuat komitmen ada acuan untuk dapat menerapkan pemberian denda kepada pelaksana pekerjaan kepada kontraktor.
“Dasar pemeriksaan inspektorat menjadi dasar dan acuan kami untuk memberikan denda kepada kontraktor,” ujarnya.
Dan pemberlakuan denda berlaku mulai hari ini, Senin 30 Oktober 2023 sampai dengan 90 hari kedepan yakni bulan desember 2023.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban), Febry Sambode saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Tim inspektorat di lapangan sesuai dengan Surat Tugas Nomor :…….. tanggal 30 Oktober 2023, maka dianggap telah Sesuai dengan aturan yang berlaku.
PPKom telah memberikan kesempatan kepada penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. Dengan menetapkan denda pekerjaan 1/1000 per hari dari bagian nilai kontrak. Dan denda tersebut terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2023 sampai dibuatnya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
“Hasil pemeriksaan tim inspektorat, PPKom telah memberikan kesempatan kepada penyedia, namun pekerjaan tidak selesai, jadi harus diberi sanksi berupa denda. Dan penetapan denda pekerjaan 1/1000 per hari dari bagian nilai kontrak,” jelasnya.
Perlu diketahui, dasar hukum perpanjangan waktu kontrak mengacu dari pasal 87 Perpres 54 tahun 2010. Peraturan kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis. Peraturan kepala LKPP Nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan mengacu pada Pasal 93 Perpres Nomor 54 tahun 2010. Peraturan kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis.
Peraturan kepala LKPP Nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. (*)
Demikianlah Artikel Kontraktor Pembangunan RSUD Kota Bitung Didenda
Anda sekarang membaca artikel Kontraktor Pembangunan RSUD Kota Bitung Didenda dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/11/kontraktor-pembangunan-rsud-kota-bitung.html