Judul : Liando Sebut Riwayat Hidup Caleg Wajib Dipublikasikan
link : Liando Sebut Riwayat Hidup Caleg Wajib Dipublikasikan
Liando Sebut Riwayat Hidup Caleg Wajib Dipublikasikan
BITUNG, Elnusanews - Untuk memastikan bahwa dukungan pemilih terhadap caleg itu tidak salah maka KPU wajib mempublikasikan semua daftar caleg itu ke publik.
Hal ini ditegaskan, Dr Ferry Daud Liando, SIP MSi, ketika menjadi nasa sumber di Rapat Pengawasan Pencalonan Preside dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD, yang di gelar Bawaslu Kota Bitung bertempat di salah satu Hotel ternama di bilangan, Kecamatan Aertembaga, Sabtu (24/6/2023).
Jadi menurutnya, Kalaupun ada aturan yang membatasi KPU untuk mempublikasikan riwayat hidup caleg maka harusnya publikasi ini diumumkan langsung oleh caleg.
"Iya, Caleg sendiri yang mengumumkan sendiri atas bentuk keterbukaan ke publik,"katanya didampinggi Sammy Rumambi Anggota Bawaslu Kota Bitung.
Cara ini tentunya, kata Liando untuk mengatasi kelemahan partai politik (parpol) yang dalam proses rekrutmen tidak banyak yang mengajukan calon-calon yang berlatarbelakang pekerja sosial. Sehingga publik tidak mengenal semua nama-nama caleg yang diajukan itu.
"Riwayat hidup akan sangat menguntungkan pemilih, caleg ataupun parpol. Latar belakang caleg yang penuh pengalamam kepemimpinan yang panjang, penuh prestasi dan dedikasi tentu menjadi referensi positif bagi pemilih,"ujarnya.
"Tentu parpol juga akan diuntungkan karena pemilih akan respect jika caleg-caleg yang diajukan parpol memiliki kualitas dan kapasitas,"ujarnya lagi.
Ia mengatakan, dari sisi pemilih tentu diuntungkan karena memiliki dasar untuk memilih. Money politik sulit di cegah karena pemilih tidak mengenal caleg maka dasar pilihan ditentukan oleh siapa caleg yang memberikan imbalan kepada pemilih.
"Karena, pengalaman pemilu 2019 banyak sekali caleg yang melarang KPU untuk mempublikasikan riwayat hidupnya. Mereka beralasan banyak data-data pribadi yang tidak etis untuk dipublikasikan,"ungkapnya.
Seraya ia sarankan kepada KPU untuk membuat lembar kompilasi atau lampiran dalam dokumnen riwayat hidup caleg. Lembar lampiran itu khusus memuat data-data yang dikecualiakan untuk dipublikasi dan lembaran itu dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasi.
"Sehingga tidak ada alasan bagi caleg untuk tidak mengizinkan KPU untuk mempublikasikan riwayat hidupnya ke publik.
Publikasi ini tepatnya dilakukan pada saat pengumuman daftar caleg sementara pada 20 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 mendatang. Karena bisa jadi ada celeg sementara gugur oleh karena kritik publik. (*)
Demikianlah Artikel Liando Sebut Riwayat Hidup Caleg Wajib Dipublikasikan
Anda sekarang membaca artikel Liando Sebut Riwayat Hidup Caleg Wajib Dipublikasikan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/06/liando-sebut-riwayat-hidup-caleg-wajib.html