Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara
link : Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara


BITUNG, Elnusanews - Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa anggkat bicara jasad pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di Dermaga Perikani Bitung, pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Kapolres mengatakan, bahwa korban berinisial L alias Lingling Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina adalah korban pembunuhan yang di lakukan oleh tiga rekannya yakni, VK (25), DS (24) dan RPH (24).

Pengungkapan kasus tersebut, atas berkat kerja sama tim jajaran Polres dalam melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku ini merupakan rekan korban dan ketiganya di amankan pada Jumat malam sekitar pukul 18:00 Wita di jalan raya Girian indah kecamatan Girian,"kata Kapolres didampinggi Kasi Humas polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, saat konfrensi Pers di halaman Mako Polres, Senin (22/5/2023) sore tadi.

"Dasar penangkapan berdasarkan laporan polisi : LP/A/5/V/SPKT/Reskrim/Sek Arga/tanggal 19 Mei 2023 perihal penemuan mayat di perikani kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga,"sambunya.

Mantan Kapolres Minahasa ini menjelaskan kronologis kejadian yang di mana berawal dari penemuan mayat di komplex prikani pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 08:10 Wita. Dan dari hasil otopsi dari mayat tersebut terdapat luka-luka dari hantaman benda tumpul dan benda tajam. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berkolaborasi dengan Resmob Polsek Maesa Dan Resmob Polsek Matuari untuk mencari para pelaku, dan pada pukul 18:00 Wita tim gabungan berhasil mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian tim melakukan introgasi terhadap ketiga pelaku.

Dari hasil introgasi, ketiganya mengatakan dimana awalnya pada hari Rabu sekitar pukul 22:00 hingga pukul 00:00 WITA mereka bersama dengan korban melakukan pesta miras di atas kapal KM. REIFIN dan setelah sudah dalam keadaan mabuk pelaku DS yang sedang duduk di atas palka di datangi oleh korban Lingling dan langsung memukul pelaku DS dengan tangan terkepal dan mengenai kepala bagian belakang dari pelaku DS sehingga membuat pelaku DS terjatuh, melihat kejadian itu kedua pelaku lainnya RPH dan VK langsung mendekati korban dan memukuli korban.

DS yang melihat kedua temannya ikut membantu, kemudian kembali memukuli korban sehingga pelipis dan bibir korban mengalami luka robek dan pelaku RPH menendang korban di bagian kaki kanan korban sedangkan pelaku VK melihat pisau yang di letakkan di samping palka dan mengambil pisau tersebut dan menikam korban berkali kali ke arah tubuh korban. 

Namun pada saat itu korban masih sempat berdiri dan pergi ke belakang kapal untuk mengambil pisau namun pelaku DS mengambil kayu yang berada di samping kapal dan melemparnya ke arah korban sebanyak dua kali.

"Sehingga pada saat itu korban melompat ke air laut, dan pelaku RPH sempat mau menolong korban namun korban melepaskan diri dan berkeliling di pinggir kapal, selain Pelaku RPH beberapa orang termasuk Kapten Kapal mengajak korban untuk naik ke kapal namun korban menolak, setelah itu korban sudah tidak terlihat lagi dan di temukan pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 08:00 WITA dalam keadaan sudah tidak bernyawa,"ungkapnya.

Dari peristiwa itu, para terduga beserta barang bukti sebilah pisau dapur saat ini sudah diamanakan dan di bawah ke Mako Polsek Aertembaga guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)



Demikianlah Artikel Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pembunuh WNA Terancam 12 Tahun Penjara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/05/pelaku-pembunuh-wna-terancam-12-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: