Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor

Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor
link : Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor

Baca juga


Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor

Foto bersama usai Rakor |Foto: Eksaudin Z
Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholders tentang penyerahan dukungan Paslon Perseorangan pada Pilkada Tahun 2020. Rakor tersebut berlangsung di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Nias Barat, Rabu, 05/02/2020.

Ketua KPU Efori Zaluchu menjelaskan pentingnya pelaksanaan rakor dengan stakeholders sebelum masa penerimaan syarat dukungan Paslon Perseorang untuk Pilkada Tahun 2020.

"Menjelang penerimaan dukungan Bacalon Perseorang penting sekali kita melaksanakan rakor untuk menyamakan persepsi tentang syarat dukungan sesuai kentuan yaitu PKPU 3 Tahun 2017 dan PKPU 18 Tahun 2019," Jelas Ketua KPU Efori.

Ia menjelaskan bahwa syarat dukungan sesuai ketentuan dan berdasarkan jumlah Penduduk Nias Barat adalah 10% dari DPT terakhir.

"Bacalon yang ingin maju melalui syarat perseorangan harus menyerahkan berkas dukungan 10% dari  58.518 DPT Terakhir yaitu  5.852 orang  KTP dukungan untuk selanjutnya kita melakukan verifikasi sesuai tahapan," Jelasnya. 

Persebaran dukungan juga harus memenuhi 50% lebih dari jumlah kecamatan yang ada di Nias Barat.

Koordinator Teknis Famataro Zai, memberikan penjelasan tentang Paslon yang akan menyerahkan dukungan kepada KPU agar terlebih dahulu menugaskan LO atau Penghubung di KPU Nias Barat karena akan mendapatkan bimbingan teknis.

"Diharapkan kepada bakal calon perseorangan sebelum penyerahan syarat dukungan agar bakal pasangan calon perseorang mendaftarkan LO atau Penghubung kepada KPU karena KPU akan membimtek dalam Penggunaan Aplikasi Silon," Jelas Famataro Zai. 

KPU Nias Barat juga dipastikan siap melaksanalan tahapan Pilkada 2020 dalam hal menerima Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang akan menyerahkan dukungan sesuai ketentuan.

Penyerahan dukungan perseorangan akan dimulai pada tanggal 19-23 Februari 2020, setiap hari kerja. Yaitu pukul 08.00-16.00 WIB, Kecuali hari terakhir Tanggal 23 akan dibuka hingga pukul 24.00

Rakor tersebut berjalan lancar,  hadir dari Kepolisian Kapolsek Sirombu, mewakili Koramil Sirombu, Ketua STTAM, mewakili Kesbang, mewakili Bawaslu serta para tokoh di Nias Barat. (Eksaudin Zebua


Demikianlah Artikel Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor

Sekianlah artikel Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jelang Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Nias Barat Gelar Rakor dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/02/jelang-penerimaan-syarat-dukungan-calon.html

Subscribe to receive free email updates: