Judul : Wagub Kandouw : Harus Ada Regulasi Yang Mengatur Tentang Keselamatan Pekerja Tambang
link : Wagub Kandouw : Harus Ada Regulasi Yang Mengatur Tentang Keselamatan Pekerja Tambang
Wagub Kandouw : Harus Ada Regulasi Yang Mengatur Tentang Keselamatan Pekerja Tambang
DEPROV,Elnusanews --- Nasib naas yang menimpa para pekerja tambang rakyat di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, mendapat perhatian serius dari Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw.
Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (27/02/19) siang, mengisyaratkan terkait keselamatan kerja terhadap aktifitas pertambangan rakyat.
"Walaupun itu pertambangan rakyat, tapi harus ada prasyarat keselamatannya. Kalau tidak akan jadi seperti ini , tidak di backup infrastruktur keselamatan kerja itu. Penertiban itu yang penting, dikendalikan supaya tambang liar ini jadi tambang rakyat yang dikelolah oleh rakyat namun ada regulasi yang tertib terutama keselamatan itu. Kalau sudah sampai ada korban nyawa tidak bisa ditolerir walau itu emas sekalipun. Harus kita carikan solusi bersama terkait keselamatan kerja bagi para penambang," tegas Kandouw.
Senada dengan Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menilai peraturan-peraturan daerah yang akan mengatur ini bisa segera diselesaikan.
"Tapi awalnya saya berharap korban yang belum ditemukan segera ditemukan dalam keadaan terbaik. Fungsi pengawasan di dinas terkait akan terus digodok. Karena ada Perda pertambangan yang harus dilihat poin-poinnya untuk mengatur ini," tutup Angouw.(RaKa)
Demikianlah Artikel Wagub Kandouw : Harus Ada Regulasi Yang Mengatur Tentang Keselamatan Pekerja Tambang
Sekianlah artikel Wagub Kandouw : Harus Ada Regulasi Yang Mengatur Tentang Keselamatan Pekerja Tambang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wagub Kandouw : Harus Ada Regulasi Yang Mengatur Tentang Keselamatan Pekerja Tambang dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/02/wagub-kandouw-harus-ada-regulasi-yang.html