Judul : Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg
link : Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg
Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg
BITUNG, Elnusanews - Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, mengatakan pihaknya resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota pada Rabu (4/7/2018)."Mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual kepada anak tetap tidak boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg,"kata Sumampouw pada sejumlah wartawan, di Kantor KPU Bitung Jalan Stadion Duasudara Kel Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Rabu (4/7/2018).
Ia menjelaskan, KPU tetap tidak menerima (pendaftaran) mantan narapidana korupsi, narapidana kasus narkoba dan narapidana kejahatan seksual kepada anak (penjahat kelamin).
"PKPU yang mengatur soal hal tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018,"ujar Sumampouw. (Rego)
Demikianlah Artikel Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg
Sekianlah artikel Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/mantan-koruptor-bandar-narkoba-dan.html