Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan

Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan
link : Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan

Baca juga


Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan

Tersangka baru, FZ |Foto: istimewa

Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan terhadap Atinila Zalukhu Alias AZ (32) selaku nasabah di Bank BRI Kantor Kas Lotu Kabupaten Nias Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Faomasokhi alias Faski alias Ama Tanse yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini setelah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Jonista Tarigan didampingi Kanit II Sat. Reskrim Ipda Hermawan," terang Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo kepada wartanias.com, Rabu (04/07/2018) sore.

Ditambahkanya bahwa berdasarkan kasus penipuan itu, sebelumnya Polres Nias telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni MPZ (23) yang juga oknum agen prudential dan RDFZ (29) pada bulan Maret 2018 yang lalu.

Tak hanya itu saja, dia juga menuturkan bahwa peristiwa yang menyebabkan raibnya uang AZ sebesar 808.000.000 rupiah tersebut kini terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh pihak Polres Nias.

"Sebanyak 10 orang saksi-saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya. Berdasarkan hal itu, tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.

Atinila Zalukhu adalah ahli waris suaminya yang telah meninggal dunia dan telah menjadi nasabah PT. Prudensial. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan

Sekianlah artikel Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Agen Prudential Lainnya Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/oknum-agen-prudential-lainnya.html

Subscribe to receive free email updates: