KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih

KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih
link : KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih

Baca juga


KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih

PPK Kecamatan Gunungsitoli, PPS Kelurahan Pasar 
dan Pihak PLN UP3 Nias
Foto : Ferry Harefa 

Gunungsitoli, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli terus berupaya dan berusaha memastikan agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya, terutama pemilih yang telah pindah domisili dikarenakan sejumlah alasan diantaranya tuntutan wilayah kerja para pemilih dan faktor lainnya.

Saat ini pihak KPU Kota Gunungsitoli melalui PPK Kecamatan Gunungsitoli dan PPS Kelurahan Pasar melaksanakan kunjungan di Kantor PLN UP3 Nias, Rabu (03/01/2024).

Ketua PPK Kecamatan Gunungsitoli, Imansius Telaumbanua bersama anggota PPK Kecamatan Gunungsitoli devisi SDM dan Parmas Manotona Harefa, Devisi Data, Ayu Sartika Telaumbanua dan Devisi Teknis, Meniati Hulu didampingi oleh PPS dan sekretariat kelurahan Pasar pada saat itu memaparkan tujuan kunjungan mereka.

"Dalam hal memastikan bapak dan ibu yang bertugas di PLN UP3 Nias agar tidak kehilangan hak pilihnya pada saat pemilihan umum bulan Februari nanti, kami dari KPU Kota Gunungsitoli melalui PPK dan PPS menyampaikan sejumlah informasi yang mempermudah bapak ibu untuk dapat memilih di wilayah kerjanya saat ini," ungkap Imansius menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Selanjutnya dia meminta dan mengharapkan kerjasama dari pihak PLN UP3 Nias agar pada saat pelaksanaan pemilihan umum terutama pada saat penghitungan Surat Suara jangan ada pemadaman listrik. 

"Kami berharap agar jangan ada pemadaman pada saat pelaksanaan pemilihan umum pak manager, karena ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan penghitungan Surat Suara nantinya. Saat itu nantinya kami sangat butuh aliran listrik tetap standby dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 24 malam," harap Imansius.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota PPK Kecamatan Gunungsitoli devisi Teknis, Meniati Hulu yang berharap agar aliran listrik sangat berpengaruh pada saat itu penghitungan Surat Suara nantinya.

"Aplikasi sirekap sangat berpengaruh pada saat penghitungan suara. Pengaruh cahaya juga sangat menentukan. Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya kerjasama dari PLN UP3 Nias nantinya," harap Meniati.

Sementara pada Devisi Data, Ayu Sartika Telaumbanua memaparkan sejumlah persyaratan bagi yang pindah memilih dan menghimbau agar dapat mengecek data melalui link 'DPT Online' di google dan menginput nomor KTP guna melihat lokasi TPS pemilih.

"Bagi bapak ibu yang memang pindah memilih harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan agar bapak ibu tidak kehilangan hak pilihnya," tutur Ayu. 

Berikut persyaratan Pindah Memilih yang harus diperhatikan oleh pemilih antara lain: 

A. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang
mendampingi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili;
8) tertimpa bencana alam; dan/atau
9) bekerja di luar domisilinya.

B. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1) Pemilih yang sakit.
2) Pemilih yang tertimpa bencana.
3) Pemilih yang menjadi tahanan.
4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Kedatangan PPK dan PPS itupun disambut baik oleh pihak PLN UP3 Nias yang diterima langsung oleh manager PLN UP3 Nias, Revi Aldian dan sejumlah staf lainnya. 

Revi Aldian menyambut baik informasi tersebut dan mengaku sangat terbantu, mengingat mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda. Selanjutnya terkait permintaan agar pasokan listrik dapat dimaksimalkan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin. 

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar penghematan pesta demokrasi bulan februari yang akan datang berjalan dengan lancar dan baik," pungkas Revi.(Ferry Harefa).


Demikianlah Artikel KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih

Sekianlah artikel KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Gusit Terus Memastikan Agar Warga Tak Kehilangan Hak Pilih dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2024/01/kpu-gusit-terus-memastikan-agar-warga.html

Subscribe to receive free email updates: