Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan

Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan
link : Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan

Baca juga


Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan



TOMOHON,Elnusanews - Noldy V. Lengkong Ketua Fraksi PDIP angkat bicara terkait polemik Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tomohon.

"Ketua DPRD telah menyalahi aturan dalam pelaksanan rolling AKD terkait Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tomohon," tegas Noldy Lengkong sebagai Ketua Fraksi PDIP, Senin (9/10/2023).

Lanjut dijelaskan Lengkong, penetapan perubahan komposisi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tomohon pada 11 September 2023 yang lalu, oleh Djemmy Sundah Ketua DPRD Tomohon tidak sesuaii mekanisme.

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk agenda DPRD selama bulan September tidak pernah meng-agendakan rapat paripurma perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Apalagi  penetapan komposisi Banggar tersebut tidak masuk dalam skenario rapat paripurna saat itu. Dengan demikian rolling AKD beberapa waktu lalu termasuk Banggar  yang dilakukan oleh Ketua DPRD cacat hukum," tuturnya.

Lanjutnya, hal itulah yang menimbulkan permasalahan dan polemik terkait keanggotaan Banggar dan pengesahan perubahan APBD 2023.

"Jadi prinsipnya apa yang dipersoalkam oleh Miky J. L. Wenur Ketua Fraksi Partai Golkar yang menyebut bahwa perubahan APBD 2023 ilegal dihubungkan dengan pembahasan Banggar dan TAPD terkait keabsahan (dua) 2 anggota Banggar yaitu James Koyongian dan Ferdinand Mono Turang sebenarnya buka itu persoalannya. Yang menjadi persoalam mendasar adalah bahwa proses perubahan Banggar yang improsedural. Adapun proses yang tidak sesuai aturan main tersebut pada justru sebagai pelanggaran tata tertib DPRD.

"Di DPRD ada aturan main yang jelas. Ada Tata Tertib yang harus diikuti. Bukan asal toki palu ikut kemauan sendiri atau kelompok. Jangan melanggar aturan main. Tolong dicatat itu..!," tegas Noldy Lengkong.

(roker)


Demikianlah Artikel Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan

Sekianlah artikel Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rolling Banggar Improsedural, Ketua DPRD Tomohon Menyalahi Aturan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/10/rolling-banggar-improsedural-ketua-dprd.html

Subscribe to receive free email updates: