Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi

Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi
link : Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi

Baca juga


Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi


MINUT, Elnusanews-- Pemerintah Kecamatan Wori dibawah kepemimpinan Camat Endru Palandung, S.E., M.Si menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan  

yang diselenggarakan di kantor Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Selasa (5/9/2023) pagi tadi.

Camat Endru Palandung, S.E., M.Si. saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para Hukum Tua se-Kecamatan Wori mengatakan, “Rapat Koordinasi bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar Pemerintah Desa se-Kecamatan Wori, agar tercipta suatu sinergi dalam penyelenggaraan Pemerintahan. 


"Khususnya di Kecamatan Wori, juga dalam rangka untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune J. E. Ganda, S.E., M.A.P. M.M., M.Si. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H., dalam mewujudkan program, visi dan misi JG-KWL untuk menjadikan Kabupaten Minahasa Utara yang lebih hebat”, ujar Camat Endru Palandung. 

Camat Endru menambahkan, ada tujuh Hukum Tua yang tidak hadir dalam kegiatan Rakor yaitu Desa Lansa, Pontoh, Darunu, Kima Bajo, Nain Satu, Nain Induk, Banggo. "Mereka ini yang tidak hadir ini dalam Rakor Kecamatan akan diberikan sangsi," tegas Palandung. (Tommy)



Demikianlah Artikel Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi

Sekianlah artikel Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/09/pimpin-rakor-camat-endru-palandung.html

Subscribe to receive free email updates: