Judul : Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi
link : Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi
Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi
MINUT, Elnusanews-- Pemerintah Kecamatan Wori dibawah kepemimpinan Camat Endru Palandung, S.E., M.Si menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan
yang diselenggarakan di kantor Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Selasa (5/9/2023) pagi tadi.
Camat Endru Palandung, S.E., M.Si. saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para Hukum Tua se-Kecamatan Wori mengatakan, “Rapat Koordinasi bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar Pemerintah Desa se-Kecamatan Wori, agar tercipta suatu sinergi dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
"Khususnya di Kecamatan Wori, juga dalam rangka untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune J. E. Ganda, S.E., M.A.P. M.M., M.Si. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H., dalam mewujudkan program, visi dan misi JG-KWL untuk menjadikan Kabupaten Minahasa Utara yang lebih hebat”, ujar Camat Endru Palandung.
Camat Endru menambahkan, ada tujuh Hukum Tua yang tidak hadir dalam kegiatan Rakor yaitu Desa Lansa, Pontoh, Darunu, Kima Bajo, Nain Satu, Nain Induk, Banggo. "Mereka ini yang tidak hadir ini dalam Rakor Kecamatan akan diberikan sangsi," tegas Palandung. (Tommy)
Demikianlah Artikel Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi
Sekianlah artikel Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pimpin Rakor, Camat Endru Palandung : Hukum Tua Yang Tidak Hadir Akan Diberikan Sangsi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/09/pimpin-rakor-camat-endru-palandung.html