Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023

Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023
link : Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023

Baca juga


Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023


Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Dalam pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas kerjasama serta dukungan selama proses pembahasan Ranperda yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.

“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, maka kami menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Gunungsitoli,” ucap Wakil Wali Kota Gunungsitoli.

Lanjutnya, sesuai Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama.

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan. (Red)



Demikianlah Artikel Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023

Sekianlah artikel Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2023 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/09/ini-pendapat-akhir-walikota.html

Subscribe to receive free email updates: