Judul : Dugaan Kasus Fingerprint, Kejaksaan Minut Tidak Temukan Pelanggaran Hukum Di Dinas Pendidikan
link : Dugaan Kasus Fingerprint, Kejaksaan Minut Tidak Temukan Pelanggaran Hukum Di Dinas Pendidikan
Dugaan Kasus Fingerprint, Kejaksaan Minut Tidak Temukan Pelanggaran Hukum Di Dinas Pendidikan
MINUT,Elnusanews-- Atas laporan soal iuran Fingerprint di Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengumumkan, tidak ditemukan pelanggaran hukum.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yohanis Priyadi melalui kepala Seksi Intelejen Fransiscus Juan Palempung kepada wartawan, Kamis 28 April 2022 di kantor Kejaksaan.
Menurut Kasi Intelejen, atas laporan PNS inisial RP ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan non-aktif Olfy Kalengkongan, Sekertaris merangkap Plt. Kepala Dinas Pettra Enoch, Mantan Bendahara Dinas Merly Manewus yang saat ini sudah menjabat Kepala Seksi Perencana, Bendahara Dinas Olga Nongoloy dan Pak Anderson selaku pihak yang mengumpulkan serta kepala BKPSDM Styvi Watupongoh.
"Tujuan pemanggilan para pihak ini adalah untuk diwawancarai terkait dengan pengumpulan data dan keterangan soal pemungutan dana yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022, dalam rangka pembayaran finger print," jelas Kasi Intel Juan sapaan akrabnya.
Kenapa pak Kepala BKPSDM dipanggil, kata Kasi Intel, karena cikal bakal Fingerprint ini dari BKPSDM. Dijelaskan, bahwa pada tahun 2018 silam awal pengadaan alat Fingerprint tersebut sebanyak 35 buah untuk didistribusikan ke SKPD.
"Setalah alat Fingerprint ini sudah berada di SKPD masing-masing, maka tiap SKPD ini menganggarkan biaya aplikas absensi.
Dari hasil klarifikasi, dinas pendidikan terlambat menganggarkan biaya tersebut lantaran adanya perubahan sistem baru pengelolaan keuangan daerah dari SIMDA ke SIPD. Sehingga, untuk bulan Januari dan Februari tahun 2022 tidak ada anggaran untuk biaya tersebut, sehingga dinas pendidikan mengambil kebijakan bersama lewat apel yang pimpin waktu itu Sekertaris Dinas saat ini sudah menjabat Plt Kadis Pettra Enoch. Kebijakan itu diambil agar dapat menanggulangi biaya absensi menggunakan alat Fingerprint yang terintegrasi ke BKPSDM. Sebab, kalau absensi tidak masuk, maka TKD terlambat cair," ungkapnya.
Lebih jauh ditambahkan, jika pengumpulan biaya tersebut untuk menanggulangi iuran E-Absen Global yang merupakan pihak ketiga yang menangani aplikasi absensi yang terintegrasi dengan BKPSDM, bahwa untuk pembayarannya, dari SKPD melalui Badan Keuangan dibayarkan langsung kepada pihak ketiga tersebut. Hasil pemeriksaan kami, jika ada pembayaran mandiri dan kalau anggarannya sudah ada barulah itu dikembalikan. Saya mencontohkan, kalau kita gunakan indi-home. Tentu, kalau sudah tidak bayar, maka secara otomatis internet akan terkunci, bebernya sembari menyebut jika hasil pemeriksaan pihaknya, sama seperti yang diberitakan waktu hearing dengan DPRD Minut.
Lebih jauh dijelaskan Palempung, jika hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Minut, bahwa tidak ditemukan suatu pelanggaran hukum atas laporan Fingerprint tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami dari pihak Kejaksaan Negeri Minut, bahwa laporan Fingerprint ini tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Sehingga karena tidak ditemukan pelanggaran hukum, persoalan kasus ini kami tutup. Namun juga, tidak menutup kemungkinan kalau ditemukan adanya bukti baru akan kita buka kembali," jelas Kastel panggilannya.
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Februari 2022 lalu, Kabupaten Minahasa Utara di Dinas Pendidikan dihebohkan dengan adanya dugaan pungutan liar membayar Fingerprint. Sementara, hasil pemeriksaan Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), juga tidak menemukan adanya pungutan. Sebab, klasifikasi pungutan sebagaimana rilis Inspektur, adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok serta dengan tujuan memperkaya diri. Demikian hasil hearing dengan Komisi I DPRD Minut. Oleh Ketua Komisi Cynthia Erkles, jika tidak ditemukan adanya pungutan liar pada satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. (Tommy)
Demikianlah Artikel Dugaan Kasus Fingerprint, Kejaksaan Minut Tidak Temukan Pelanggaran Hukum Di Dinas Pendidikan
Anda sekarang membaca artikel Dugaan Kasus Fingerprint, Kejaksaan Minut Tidak Temukan Pelanggaran Hukum Di Dinas Pendidikan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/04/dugaan-kasus-fingerprint-kejaksaan.html