Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD

Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD
link : Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD

Baca juga


Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD



TOMOHON,Elnusanews - Pemerintah Kota Tomohon menggelar "SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH", bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota, Senin (22/11/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME sekaligus membacakan sambutan Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH.

Sekkot Edwin Roring mengatakan aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu," beber Walikota Caroll dikutip Sekkot Roring.

Lanjutnya Pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

"Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. Maka diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak," ungkapnya.

Roring berharap agar para pejabat pengelola barang milik daerah di satuan kerja masing-masing agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi.

"Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya. Perlu kami tekankan bahwa, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini wajar tanpa pengeculian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah," tutur Edwin Roring.

Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kepala Bidang Aset BKAD Sulut, Melki Matindas, SE, MAP dan Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang se SKPD Pemkot Tomohon. Turut mendampingi Sekkot Tomohon Edwin Roring, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD

Sekianlah artikel Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 2 2021 Soal Pengelolaan BMD dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/11/pemkot-tomohon-sosialisasi-perda-nomor.html

Subscribe to receive free email updates: