Judul : AYUB ALI Gelar Sosper, Warga Usulkan Pembuatan Perda Syariah
link : AYUB ALI Gelar Sosper, Warga Usulkan Pembuatan Perda Syariah
AYUB ALI Gelar Sosper, Warga Usulkan Pembuatan Perda Syariah
MINUT,Elnusanews - 44 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yakni, Perda No 1 Tahun 2021 tentang penegakan hukum dan protokol kesehatan, Perda No 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dari anak terlantar kepada masyarakat.Termasuk salah satunya adalah legislator DPRD Sulut Dapil Kota Manado H Ayub Ali Albugis.
Sekretaris DPW PAN Sulut ini melakukan Sosper di Kompleks Ruko M-Walk, Kota Manado, Sabtu (6/11//21) siang.
Dalam kegiatan Sosper tersebut, Ayub Ali menghadirkan narasumber yang kredible serta berkompeten dalam pelaksanaan Sosper yakni, Bapak Roy Yusuf Layan SH MH.
Dikatakan legislator yang dikenal vokal ini, kedua perda yang disosialisasikan kepada masyarakat ada dari inisiasi DPRD Sulut yakni, Perda fakir miskin dan anak terlantar serta Perda Penegakan hukum dan protokol kesehatan covid 19 yang inisiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Lanjut personil Komisi III DPRD Sulut ini, masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosper tersebut begitu antusias menerima kedua perda tersebut.
"Respon dari masyarakat yang hadir pada kegiatan ini luar biasa antusias dimana kita bisa melihat dengan pertanyaan pertanyaan yang luar biasa sehingga saya merasa mudah- mudahan Sosper ini meskipun singkat tapi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat hadir ini, dengan harapan yang hadir pada saat ini bisa menyampaikan kepada masyarakat yang ada disekelilingnya," kata Ayub sembari menambahkan cepat atau lambat perda ini akan tersosialisasi di wilayah 15 kabupaten/kota.
Lanjut dijelaskan Ayub, dalam sosper juga masyarakat mengusulkan kiranya ada perda yang mengatur tentang syariah, sehubungan dengan adanya pasal yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan di tempat peribatan.
"Tadi juga ada yang mengusulkan mungkinkah ada perda syariah karena sehubungan tadi itu ada pasal tempat tentang tempat ibadah yang disebut yakni pasal 8 Huruf C dimana tempat ibadah merupakan subjek dimana tempat berkumpulnya orang beribadah baik muslim maupun non muslim, maka umat islam ini rutinitas beribadah 5 kali sehari. Apakah ada ruang untuk dibentuknya perda syariah. Saya tidak bisa menjawab karena ini merupakan hak warga negara sesuai dengan perintah dari pancasila dimana Ketuhanan Yang Maha Esa berarti mempunyai hak asasi warga negara untuk menyampaikan ekspresi atau menyampaikan hak haknya," jelas Ayub.
Terkait usulan dari masyarakat tersebut, Ayub menguraikan bahwa hal ini akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum apakah perda syariah dimungkinkan atau tidak untuk dibuat.
"Maka saya katakan, nantinya ini akan saya berkonsultasikan dengan biro hukum apakah perda syariah ini dimungkinkan, misalnya bagi umat islam wajib bisa mengenal dan membaca al Quran, saya rasa juga mungkin saudara kita yang nasrani perdanya wajib untuk membaca Alkitab," tandas Ayub sembari menambahkan bahwa ini menjadi wacana yang baru sehingga dapat menjadi bahan masukan bagi kami sebagai wakil rakyat. (RaKa)
Demikianlah Artikel AYUB ALI Gelar Sosper, Warga Usulkan Pembuatan Perda Syariah
Sekianlah artikel AYUB ALI Gelar Sosper, Warga Usulkan Pembuatan Perda Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel AYUB ALI Gelar Sosper, Warga Usulkan Pembuatan Perda Syariah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/11/ayub-ali-gelar-sosper-warga-usulkan.html