MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka

MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka
link : MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka

Baca juga


MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka


MINSEL, Elnusanews- Polres Minahasa Selatan telah menetapkan oknum guru SMA I Motoling inisial MMT sebagai tersangka.

Penetapan ini sesuai hasil gelar perkara atas laporan serta pemeriksaan saksi- saksi maupun korban. 

Dimana dalam pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan tindak perbuatan Cabul dengan cara meremas payudara KR (Korban) yang tercatat sebagai  siswa kelas XI.

Kapolres Minahasa Selatan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Jemry Singal dalam jumpa pers pada Rabu, 13 Oktober 2021 menyampaikan bahwa tersangka MMT terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap KR (korban).

Dimana dalam pengakuannya, korban membantu temannya untuk mengetik dan mengisi formulir Program beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) di salah satu ruang guru. Saat mendampingi korban, tersangka memegang payudara sebelah kiri dengan tangan kanannya sebanyak tiga kali. 

Perbuatan cabul tersangka kepada korban sudah lebih dari satu kali. Yang pertama terjadi pada bulan September dengan cara menyentuh payudara dengan tangan kiri, ucapnya.

Selain pengakuan KR adapula pengakuan beberapa saksi yang merupakan korban tindak cabul oknum MMT dimana pernah mengalami hal yang sama yaitu dipegang dibagian pantat dan meremas payudara, terang Kanit PPA.

Atas tindakannya MMT, dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peratura undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.


(Rela)



Demikianlah Artikel MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka

Sekianlah artikel MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MMT Oknum Guru "Cabul" SMA Motoling Ditetapkan Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/10/mmt-oknum-guru-cabul-sma-motoling.html

Subscribe to receive free email updates: