Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021

Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021
link : Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021

Baca juga


Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021


Gunungsitoli,- Setelah sebelumnya dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021, maka dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli kemnali menyampaikan Nota Keuangan atas  Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang P.APBD T.A. 2021, Senin (27/09/2021).

Dalam pengantar nota keuangan yang dibacakannya, Sekda Kota Gunungsitoli Agustinus Zega menyampaikan bahwa kebijakan perubahan APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2021, selain mempedomani ketentuan yang ada, proses penyusunannya dilakukan melalui analisa komprehensif atas faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah serta sinergitas capaian sasaran prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi.

Ia menjelaskan, pendapatan daerah dalam ranperda perubahan APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2021 sebesar Rp741.363.967.377,00 yang terdiri dari tiga kelompok pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59.827.017.640,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp647.487.362.172,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp34.049.587.565,00.

“Belanja daerah dalam ranperda perubahan APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2021 sebesar Rp764.505.190.125,00 yang terdiri dari empat kelompok belanja yaitu Belanja operasi sebesar Rp473.625.751.281,00, Belanja modal sebesar Rp158.643.650.910,00, Belanja tidak terduga sebesar Rp300.000.000,00 dan Belanja transfer sebesar Rp131.935.787.934,00”, ujarnya.

Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp24.141.222.748,00 yaitu sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp1.000.000.000,00 yaitu pemberian pinjaman daerah dalam bentuk pemberian dana bergulir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Inspektur Motani Telaumbanua, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, Kepala Bappeda Oimonaha Waruwu, dan Kabag Hukum Wilfred Lase. (Red)



Demikianlah Artikel Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021

Sekianlah artikel Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/09/nota-keuangan-atas-ranperda-tentang.html

Subscribe to receive free email updates: