Judul : Arena Balap Liar Dibubarkan, Polisi Tilang 28 Kendaraan
link : Arena Balap Liar Dibubarkan, Polisi Tilang 28 Kendaraan
Arena Balap Liar Dibubarkan, Polisi Tilang 28 Kendaraan
BITUNG, Elnusanews - Satlantas Polres Bitung menindak aksi balapan liar di jalan AA Maramis atau lebih tepatnya di depan SMK Negeri 2 Bitung, Kecamatan Maesa,
Penindakan itu berawal dari informasi warga di seputaran lokasi arena balapan liar pada hari Selasa 28 September 2021 sekira Pukul 20:00 Wita.
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi mengatakan dari infotmasi itu pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
"Langsung bergerak ke TKP guna mencegah kegiatan balap liar tersebut,"kata Puhi.
Saat dilapangan, beberapa lkendaraan berusaha melarikN diri dari upaya menindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Sedangkan kendaran yg bershasil diamankan oleh 10 personiel langsung dibawa di Makopolres.
"Rincinya penindakan dari hasil Ops Patuh ini berhasil menilang 28 pelanggar dengan rincian, ranmor 16 unit, surat-surat kendaraan 8 unit, tanpa TNKB 4 unit,"ucapnya Kasat Lantas. (*)
Demikianlah Artikel Arena Balap Liar Dibubarkan, Polisi Tilang 28 Kendaraan
Anda sekarang membaca artikel Arena Balap Liar Dibubarkan, Polisi Tilang 28 Kendaraan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/09/arena-balap-liar-dibubarkan-polisi.html