Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat

Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat
link : Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat

Baca juga


Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat


Elnusanews. Mitra - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dua bulan terakhir menon aktifkan Dua Hukun Tua Desa Kali Oki dan Desa Rasi. Terkait kasus penonaktifan kedua hukum tua telah masuk dalam penyelesaian administrasi di inspektorat kabupaten Mitra.

James Sumendap saat diwawancarai usai kegiatan Paripurna, Senin (31/5) di ratahan, menjelaskan untuk kasus ini sudah masuk dalam porses penyelidikan oleh inspektorat, 

"Jika semua administrasi dan TGR telah diselesaikan sesuai hasil temuan, minggu depan saya aktifkan kembali," Jelasnya

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra, Arnold Mokosolang memberikan tanggapan terkait non aktif kedua hukum tua merupakan bentuk pembinaan bapak bupati James Sumendap agar pengelolaan dana desa lebih baik lagi, 

"Kami sudah ingatkan kepada seluruh hukum tua, pengelolaan dana desa ini harus dengan baik dan sesuai aturan, ini bentuk pembinaan bapak bupati. Mari kita dukung visi misi pemerintah kabupaten yang sudah mendapatkan WTP 6 kali dari BPKP,"ungkapnya

Kepala Inspektorat Mitra Marie Mas Makalow, saat dikonfirmasi membenarkan kasus Hukum Tua Desa Kali Oki dan Desa Rasi telah selesai penyelidikan dan mendapat sangsi TGR, "Prosesnya sudah selesai dan sangsi TGR telah diselesaikan, terkait diaktifkannya kembali itu wewenang bapak bupati james sumendap," tandasnya.



Demikianlah Artikel Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat

Sekianlah artikel Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/06/kepala-desa-segera-diaktifkan-bersyarat.html

Subscribe to receive free email updates: