Judul : Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat
link : Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat
Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat
Elnusanews. Mitra - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dua bulan terakhir menon aktifkan Dua Hukun Tua Desa Kali Oki dan Desa Rasi. Terkait kasus penonaktifan kedua hukum tua telah masuk dalam penyelesaian administrasi di inspektorat kabupaten Mitra.
James Sumendap saat diwawancarai usai kegiatan Paripurna, Senin (31/5) di ratahan, menjelaskan untuk kasus ini sudah masuk dalam porses penyelidikan oleh inspektorat,
"Jika semua administrasi dan TGR telah diselesaikan sesuai hasil temuan, minggu depan saya aktifkan kembali," Jelasnya
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra, Arnold Mokosolang memberikan tanggapan terkait non aktif kedua hukum tua merupakan bentuk pembinaan bapak bupati James Sumendap agar pengelolaan dana desa lebih baik lagi,
"Kami sudah ingatkan kepada seluruh hukum tua, pengelolaan dana desa ini harus dengan baik dan sesuai aturan, ini bentuk pembinaan bapak bupati. Mari kita dukung visi misi pemerintah kabupaten yang sudah mendapatkan WTP 6 kali dari BPKP,"ungkapnya
Kepala Inspektorat Mitra Marie Mas Makalow, saat dikonfirmasi membenarkan kasus Hukum Tua Desa Kali Oki dan Desa Rasi telah selesai penyelidikan dan mendapat sangsi TGR, "Prosesnya sudah selesai dan sangsi TGR telah diselesaikan, terkait diaktifkannya kembali itu wewenang bapak bupati james sumendap," tandasnya.
Demikianlah Artikel Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat
Anda sekarang membaca artikel Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/06/kepala-desa-segera-diaktifkan-bersyarat.html