Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerah - Hallo sahabat
Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerahlink :
Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerah
Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerah
MINUT, Elnusanews-- Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Jemmy I Mokoginta S.Pd Selasa 1 Juni 2021 mengikuti Rapat Koordinasi pemerintah daerah yang digagas langsung oleh Dinas Sosial dan PMD yang di buka langsung oleh Bupati Minahasa Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jemmy Kuhu.
Dalam rakor tersebut membahas teknis pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bersama Sekda , Kajari, Camat, serta 125 Kepala Desa atau Hukum Tua Se-kabupaten Minut
Sementara itu Sekda Minut Jemmy Kuhu meminta Hukum Tua banyak berkonsultasi mengenai teknis pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Dengan rapat koordinasi teknis pengelolaan ini, saya meminta para hukum tua, agar proaktif berdiskusi dengan narasumber berkompeten berkaitan dengan teknis pengelolaan keuangan desa,” pungkas Sekda Jemmy Kuhu.
Disampaikan Jemmy Kuhu rapat ini untuk mencari solusi mengenai masalah menyangkut pemerintahan desa.
“Agar pengelolaan keuangan desa ADD dan DD dikabupaten Minut semakin lebih baik demi terciptanya tata kelola yang baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Drs. Alpret Pusungulaa menyampaikan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut yakni meningkatkan kompotensi pengelolaan pemerintahan desa.
“Sehingga diharapkan kedepannya dapat memberikan pemahaman bagi penyelenggara desa, khususnya kepala desa dalam pengelolaan ADD dan DD,” jelas Pusungulaa. (Tommy)
Demikianlah Artikel Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerah
Sekianlah artikel Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Ikut Rakor Pemerintah Daerah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/06/hukum-tua-desa-talawaan-bantik-ikut.html
Related Posts :
Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang Masuk Pergub Nomor 8
SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisas… Read More...
Insan Pers di Minahasa Diminta Awasi Penyaluran Bansos
MINAHASA, Elnusanews - Bupati Minahasa Royke O. Roring (ROR) miminta kepada insan pers dalam hal ini wartawan untuk mengawasi pendistribusi… Read More...
Cegah Penularan Covid 19, Bupati Tetty Semprotkan Disinfektan
MINSEL, Elnusanews - Lengkap dengan menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD), Bupati Minahasa Selatan Christiany Paruntu, SE menyempro… Read More...
Penting, Inilah Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang Harus Diketahui
SULUT,Elnusanews - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Pemerintah RI telah menyusun protokol untuk disebar luaskan kep… Read More...
JAK Apresiasi Langkah ODSK Dalam Mengalokasi Anggaran 96 M Untuk Penanganan COVID-19
MANADO,Elnusanews -- Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Utara (SULUT) terhadap a… Read More...