Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam

Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam
link : Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam

Baca juga


Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam

Salah satu tempat hiburan malam di Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dilakukan pembatasan kegiatan di tempat usaha termasuk Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli 400/4480/KESRA/2021 Tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli.

Dalam point 3 dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa Tempat Hiburan malam wajib tutup sepanjang hari.

"Karaoke/ pub dan tempat hiburan malam, ditutup sepanjang hari," bunyi point 3 surat edaran Wali Kota Gunungsitoli itu.

Selain itu, toko/ mini market dan warung kelontong hanya diperkenankan dibuka hingga Pukul 21.00 WIB setiap hari, dengan ketentuan pengusaha menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu maşuk lokasi, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum maşuk dan keluar dari lokasi.

Pemilik toko wajib menerapkan pengaturan jarak antrian pengunjung/ konsumen minimal 1 (satu) meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewarna lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang.

Pengusaha juga harus memasang papan informasi larangan maşuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan dan para kryawan dan pengunjung/ pembeli wajib pakai masker.

Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar pritokol kesehatan sesuai Surat Edaran itu, mulai denda administratif, teguran lisan hingga denda uang sebesar 500 ribu dan 50 juta rupiah. (Budi Gea)



Demikianlah Artikel Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam

Sekianlah artikel Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/06/cegah-covid-19-tempat-hiburan-malam-di.html

Subscribe to receive free email updates: