Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan

Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan
link : Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan

Baca juga


Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan

Pelaksanaan ibadah di salah satu gereja di Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dilakukan pembatasan kegiatan termasuk kegiatan ditempat ibadah.

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli 400/4480/KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli.

Dalam Surat Edarannya, Wali Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan tempat ibadah wajib disemprot cairan disinfektan secara rutin sebelum dan sesudah selesai kegiatan ibadah.

"Melaksanakan pengukuran suhu tubuh di pintu maşuk dan menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu maşuk lokasi, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum maşuk dan keluar dari lokasi tempat ibadah," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Selain itu, pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pengaturan jarak antrian, tempat düdük minimal 1 meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewarna lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang.

"Jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan umat yang beribadah wajib pakai masker," bunyi Surat Edaran tersebut.

Pelaksanaan kegiatan lain selain ibadah di tempat ibadah, tidak diperkenankan.

Pelaksanaan kegiatan ibadah yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dapat ditutup dan dialihkan pelaksanaannya secara virtual.

Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai Surat Edaran itu, mulai denda administratif, teguran lisan hingga denda uang sebesar 500 ribu dan 50 juta rupiah. Sanksi dan denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)



Demikianlah Artikel Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan

Sekianlah artikel Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/06/cegah-corona-jumlah-umat-yang-beribadah.html

Subscribe to receive free email updates: