Judul : Sidang Praper AGT Dimulai
link : Sidang Praper AGT Dimulai
Sidang Praper AGT Dimulai
BITUNG,Elnusanews - Sidang pertama praperadilan (Praper) AGT alias Andreas atas kasus dugaan korupsi di Dinas PMPTSP Bitung di mulai.Pantauan sejumlah wartawan di Pangadilan Negeri (PN) Bitung, Rabu (24/3/2021), sekira Pukul 10:56 Wita. Sidang terbuka untuk umum.
Nampak hadir kuasa hukum AGT, Irwan S Tanjung,SH,MH, Maichael Yakobus, SH,MH, keluarga AGT juga nampak hadir dalam persidangan.
Sedangkan pihak Kejaksaan Bitung hadir dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Frenkie Son, SH, MH bersama staf Kejaksaan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Rustam SH MH mengatakan, pemohon dan termohon mempersiapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.
"Diharapkan pemohon dan termohon proaktif menyiapkan semua barang bukti dipersidangan selanjutnya,"kata Rustam.
Saat konfrensi pers tim kuasa hukum AGT, Irwan S Tanjung,SH,MH, Maichael didampinggi Yakobus, SH,MH mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan tersebut melangkahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kejari Bitung melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada AGT, tanpa melakukan penyelidikan dan penyidikan,"kata dia.
"Menahan AGT cacat secara hukum, sebab catatan dan laporan yang dilakukan oknum bendahara itu merupakan petunjuk dan tak bisa dijadikan alat bukti yang akurat,"sambunya.
Menurutnya, untuk membuktikan seseorang bersalah, tentu harus ada bukti otentik, bukan hanya sekedar catatan.
"Penetapan AGT sebagai tersangka, kejaksaan juga telah melangkahi wewenangnya, dimana sesuai undang-undang administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2014 yang diimplementasikan dalam Inpres dan Kepres melalui perjanjian kerjasama antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri kemudian turun di tingkat daerah, disitu jelas tertulis setiap permasalahan administratif atau mengakibatkan kerugian negara dilingkungan pemerintahan, harus lebih dulu melibatkan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), dalam hal ini, inspektorat,"jelasnya.
Lanjutnya, dalam kasus AGT, kejaksaan justru, tidak melibatkan APIP dan langsung menetapkan seorang pejabat negara, sebagai tersangka dan melangkahi prosedur sesuai aturan itu.
"Nah hal itu sangat memiriskan, hingga saat ini Kejaksaan Bitung tidak dapat menafsirkan berapa kerugian negara yang disebabkan oleh AGT sampai ditahan,"ujarnya.
Terpisah, Kejari Bitung Frangkie Son mengatakan, disidang hari pertama kejaksaan full tim mengikuti praperadilan dihari pertama agendanya membacakan gugatan dan jawaban dari pihak termohon dari Kejaksaan Bitung.
"Kami sudah memberikan jawaban kepada pihak termohon,"kata Son.
Ia mengatakan, pada prinsipnya tetap apa yang kami laksanakan. Kami sudah tetap apa yang kami laksanakan dari penyelidikan, penyedikan umum sampai ke penyelidikan khusus berupa penetapan tersangka.
"Ketika menetapkan sesorang tersangka kami sudah mempertimbangkan berbagai apsek memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak serta merta tidak boleh gegaba dalam melaksanakan tugas tanggung jawab kami,"kata Kejari. (Rego)
Demikianlah Artikel Sidang Praper AGT Dimulai
Anda sekarang membaca artikel Sidang Praper AGT Dimulai dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/sidang-praper-agt-dimulai.html