Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka

Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka
link : Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga


Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka

BITUNG, Elnusanews - Oknum Sekertaris di Dinas Pendidikan Kota Bitung inisial MS alias Mey ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal diatas ditegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frengky Son, SH MH di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu (24/3/2021), sore tadi.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap MS dilakukan setelah dilakukan ekspos kasus. 

“Hari ini. Kami para Jaksa dan Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran Tahun 2020,"kata Son.

Lanjutnya, pembahasan dan ekspos di sampaikan kepala seksi pidana khusus dan dari hasil ekspos itu semua tim yang ada memutuskan menetapkan tersangka salah satu pejabat di Dinas pendidikan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan khusus nomor 04 tanggal 24 Maret 2021.

Menurutnya, MS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk MS diduga melanggar pasal 12 huruf F dan G tentang seorang Pejabat Negeri yang meminta Pegawai Negeri lainya uang, seolah-olah itu adalah utang,”tandasnya. (Rego)



Demikianlah Artikel Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekianlah artikel Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/oknum-sekdis-ditetapkan-jadi-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates: