Judul : Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka
link : Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka
Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka
BITUNG, Elnusanews - Oknum Sekertaris di Dinas Pendidikan Kota Bitung inisial MS alias Mey ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Hal diatas ditegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frengky Son, SH MH di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu (24/3/2021), sore tadi.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap MS dilakukan setelah dilakukan ekspos kasus.
“Hari ini. Kami para Jaksa dan Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran Tahun 2020,"kata Son.
Lanjutnya, pembahasan dan ekspos di sampaikan kepala seksi pidana khusus dan dari hasil ekspos itu semua tim yang ada memutuskan menetapkan tersangka salah satu pejabat di Dinas pendidikan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan khusus nomor 04 tanggal 24 Maret 2021.
Menurutnya, MS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk MS diduga melanggar pasal 12 huruf F dan G tentang seorang Pejabat Negeri yang meminta Pegawai Negeri lainya uang, seolah-olah itu adalah utang,”tandasnya. (Rego)
Demikianlah Artikel Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka
Anda sekarang membaca artikel Oknum Sekdis Ditetapkan Jadi Tersangka dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/oknum-sekdis-ditetapkan-jadi-tersangka.html