Judul : Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Judi Togel di Bitung
link : Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Judi Togel di Bitung
Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Judi Togel di Bitung
BITUNG,Elnusanews - Polres Bitung kembali mengungkap kasus jaringan bisnis judi toto gelap (togel). Didalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua pelaku.
Dua pelaku bernisial YM alias Iku dan YM alias Yunus, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bitung dipimpin Ipda Refianto Strk. Pada Kamis (7/1/2021), di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
"Dua pelaku yang kami tangkap adalah warga Kecamatan Maesa,"kata Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow melalui rilis Polres Bitung.
Kata Kasat, Keberhasilan mengungkap dan penangkap kasus judi togel ini berawal dari pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Maesa Kota Bitung.
"Bersama kita saling memberikan informasi untuk memberantas penyakit sosial ini,"ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan uang senilai Rp. 4.480.000, Hp Oppo Hitam A 71, Kalkulator Casio
Bukti Rekapan, uang Senilai Rp. 82.000, Hp Samsung Duos dan bukti rekapan.
"Kedua pelaku saat ini dalam proses hukum di Mapolres Bitung guna pemeriksaan untuk tingkat penyidikan,"tandasnya. (Rego)
Demikianlah Artikel Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Judi Togel di Bitung
Anda sekarang membaca artikel Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Judi Togel di Bitung dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/01/polisi-bongkar-jaringan-bisnis-judi.html