Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak

Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak
link : Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak

Baca juga


Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak


SULUT,Elnusanews - UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut di Minahasa Utara bekerjasama dengan Satlantas Polresta Minut dan Dishub Minut menggelar Operasi Patuh 2020 di seputaran Tugu Tumatenden Minut.
Kepala UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut, Minahasa Utara , Agnes Fike Rembet mengatakan operasi gabungan ini dirangkaian dengan sosialisasi keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor, dimana masih banyak didapati kendaaan bermotor yang belum menyelesaikan kewajibannya.
"Beberapa kendaraan luar daerah juga diberikan arahan untuk segera melakukan proses mutasi karena sudah diatas 90 hari beroperasi di wilayah Sulut, dan mendapatkan keringanan mutasi masuk dan bea balik nama kendaraan," kata Kepala UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut, Minahasa Utara, Agnes Rembet saat didampingi Pelaksana Tugas KTU, Michael Langelo kepada elnusanews.com, Senin (3/8/2020).
Lanjutnya, apresiasi yang tinggi diberikan kepada para wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak tepat waktunya.
"Dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mengganggu arus perjalanan atas giat operasi tersebut," ujarmya.
Ia menyebutkan di masa  pandemi Covid-19 memberikan dampak besar dalam sektor pajak kendaraan bermotor. 
"Kepedulian Pemprov Sulut mengeluarkan kebijakan meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli hingga 31 Agustus 2020. Kebijakan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya," bebernya.
“Ada pemberian potongan mulai dari 50% hingga 100%, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir, dan potongan 100% diatas tahun pembuatan 5 tahun terakhir,” ujarnya.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat bisa sedapat mungkin memanfaatkan program tersebut demi keringanan kita bersama. Program ODSK disektor keringanan pajak kendaraan bermotor sangat membantu di masa era pandemi covid 19 yang melanda daerah ini," imbaunya.
Selain itu, dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak di masa Pandemi ini, karena sudah memberikan kontribusi  sekaligus partisipasi kepada daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Diketahui, Realisasi penerimaan PAD, UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut, Minahasa Utara, sampai dengan 30 Juli 2020 mencapai Rp. 31.375.801.635,  (45,37).

(ROKER)



Demikianlah Artikel Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak

Sekianlah artikel Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Samsat Minut Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/08/samsat-minut-ajak-masyarakat-manfaatkan.html

Subscribe to receive free email updates: