Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas

Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas
link : Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas

Baca juga


Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas

Gunungsitoli, - Sebanyak 3 orang warga Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias terlibat tindak pidana pembunuhan (saling tikam) pada hari Senin (27/07/2020) sekitar 21.30 Wib di Dusun I Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Ina Seti Zai. 


"Dari hasil cek TKP, visum luka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat para tersangka dan juga korban berada dalam pengaruh minuman keras jenis Tuo Nifaro," sebut Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (06/08/2020).


Pada saat itu, AKBP Deni juga menyebutkan identitas tersangka dan juga korban dari peristiwa tersebut. Dia memaparkan bahwa dari peristiwa itu, pihaknya melalui Polsek Idanogawo telah berhasil mengamankan seorang tersangka inisial YZ (39) warga Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias. Dan saat ini YZ telah di Polres Nias. 


Seterusnya AKBP Deni juga menyebutkan identitas 2 orang korban yang meninggal dunia yakni Torosokhi alias Ama Feri (54), Sokhihasara Zai alias Ama Penus (48). Sedangkan Ododogo Zai alias Ama Lilis (32) dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka serius di paha sebelah kanannya.


Pada konferensi pers itu, AKBP Deni menceritakan kronologi singkat peristiwa tersebut  hingga penangkapan terhadap tersangka YZ. 


"Pada hari Senin 27 Juli 2020, Ama Penus Zai yang telah terpengaruh minuman keras melintas di depan warung milik Ama Mistari Zai yang di dalamnya sedang duduk Torosokhi bersama Ododogo Zai. Namun saat itu, Ama Penus Zai tiba-tiba memaki-maki keduanya. Mendengar itu, dua orang saudara Sokhihasara Zai mendatangi dan memarahi serta menyuruhnya pulang," terang AKBP Deni. 


"Karna saudaranya menyuruh pulang, Ama Penus zai pun segera pulang meninggalkan tempat tersebut sambil mengancam akan kembali setelah mengambil pisaunya," tambah AKBP Deni. 


Setelah beberapa menit, lanjut AKBP Deni, Ama Penus kembali menghampiri kedua korban yang masih berada di tempat itu. Melihat itu, Ama Lilis zai menghampiri Ama Penus untuk melerai dan menegur. Namun Ama Penus justru menikam Ama Lilis dan mengenai lekuk paha sebelah kanannya. Ama Lilis pun langsung melarikan diri  kerumahnya.


"Tiba-tiba dari tempat yang berbeda, pelaku inisial YZ yang juga telah terpengaruh minuman keras mendengar suara makian Ama Penus 'kentot mama kalian'. Mendengar itu, YZ berlari dan menghampiri Ama Penus dengan tujuan menegur saat melihat Ama Penus menikam Ama Feri Zai di bagian dada dan di bagian bawah ketiak sebelah kanan. Ama Feri pun langsung tersungkur ke belakang dan jatuh ke tanah," ungkap Deni. 


Melihat kejadian itu, AKBP Deni mengatakan bahwa YZ langsung menegur Ama Penus. Namun Ama Penus menghampirinya dan hendak menikam. Tetapi YZ mengelak dan menangkap pisau tersebut dari tangan Ama Penus. Kemudian YZ merampas pisau itu dan melakukan penikaman terhadap Ama Penus hingga Meninggal Dunia.


"Akhirnya pada Hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, Petugas Kepolisian Polsek Idanogawo melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku YZ, tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda sehingga pelaku YZ akhirnya bersedia menyerahkan diri dan diantar oleh salah satu tokoh Pemuda ke Mapolsek Idanogawo," sebut AKBP Deni sambil mengapresiasi kerjasama dari pihak-pihak terkait termasuk YZ. 


Atas perbuatannya itu, kata AKBP Deni, YZ dikenakan Pasal 338 dari KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Ferry Harefa)



Demikianlah Artikel Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas

Sekianlah artikel Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Mabuk Tuo Nifaro, 3 Warga Di Nias Saling Tikam, 2 Orang Tewas dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/08/diduga-mabuk-tuo-nifaro-3-warga-di-nias.html

Subscribe to receive free email updates: